Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Walhi Sebut Proyek CPI Makassar Tak Berizin

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup Indonesa (Walhi) Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa reklamasi dan pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) di Kawasan Tanjung Bunga Makassar tak berizin alias telah melanggar aturan.

"Pertama karena tidak kantongi izin prinsip dari KKP, kalau izinnya belum ada kenapa dokumennya sudah ada. Kedua soal rencana zonasi, zonasinya belum dirancang, belum direncanakan kenapa amdalnya sudah ada, kan aneh," ujar Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Al Amin di Maakassar, Sabtu.

Dia mengatakan, reklamasi yang dilakukan di pantai barat Kota Makassar ini memiliki banyak kekurangan dan kejanggalan. Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga dinilai tidak memiliki acuan untuk melakukan reklamasi di kawasan CPI. Al Amin berpendapat pemerintah pusat telah menetapkan pesisir Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) sebagai kawasan strategis nasional, termasuk di dalamnya perairan atau pesisir Kota Makassar.

"Nah pemprov kemudian ingin membuat yang namanya kawasan strategis provinsi dan memasukkan CPI di dalamnya, nah kelihatan sekali ada upaya sistematis untuk melegalkan dan memudahkan pembangunan CPI dengan lancar," katanya.

Padahal menurut dia harus dipahami terlepas dari adanya kawasan strategis provinsi, tidak bisa dipungkiri ada peraturan presiden yang lebih tinggi yang menyatakan bahwa kawasan Mamminasata merupakan kawasan strategis nasional.

"Artinya seluruh perizinan kawasan pesisir harus sesuai dengan izin prinsip dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Yang kedua dari aspek zonasi, reklamasi tidak dibenarkan menggunakan RTRW kota atau provinsi," jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa penerbitan izin tersebut tidak bisa diserahkan pada pihak lain, termasuk gubernur, karena KKP mempunyai tanggung jawab dan diamanahkan oleh undang-undang untuk mengeluarkan izin. Sehingga penerbitan izin prinsip dan rekomendasi izin reklamasi harus dikeluarkan oleh KKP.

Sebelumnya, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan terkait dengan sejumlah pelanggaran reklamasi pantai di kawasan CPI. "Gugatan hukum telah kami layangkan di PTUN tentang Surat Keputusan Gubernur Sulsel yang kami anggap banyak kesalahan dengan melegalkan reklamasi untuk dikerjakan pihak ketiga atau swasta," kata juru bicara ASP Makassar Zulkifli Hasanuddin.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Zulkifli menyebut lahan yang digarap pihak swasta, yakni PT Yasmin Bumi Asri-Ciputra Surya Tbk. itu merupakan pelanggaran yang tersistematis. Dalam SK Gubernur berupa surat izin reklamasi Nomor 644/6273/Tarkim ditandatangani Syahrul Yasin Limpo per 1 November 2013 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulsel sebagai Kawasan Strategis Provinsi, diduga banyak kejanggalan.

"Jelas ini menguntungkan pihak swasta karena diketahui reklamasi CPI dengan luas 157 hektare, pemerintah hanya mendapat kompensasi 57 hektare, sementara mereka mendapatkan 100 hektare, padahal itu lahan negara, ini sangat fatal," kata Wakil Direktur LBH Makassar itu.

Setelah melaksanakan reklamasi seluas 157 hektare, seluas 57 hektare diserahkan ke Pemprov Sulsel dengan berdalih untuk pembangunan Wisma Negara, selebihnya 100 hektare untuk kawasan bisnis, perhotelan, dan permukiman mewah. "Saat ini kami masih menunggu nomor persidangan di PTUN untuk selanjutnya mengikuti sidang. Yang kami tuntut di sini bukan pada pembangunannya, melainkan banyaknya kesalahan administrasi aturan, termasuk SK tersebut. Selain itu, tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta landasan hukum lainnya," katanya.

Berdasarkan aturan kegiatan reklamasi di wilayah pesisir, harus diatur dalam regulasi di level provinsi dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur zonasi wilayah pesisir serta pulau kecil. Akan tetapi, itu tidak dilakukan pemprov setempat, malah mengeluarkan izin gubernur.

Selain itu, lanjut dia, setiap reklamasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Namun, hal ini juga tidak dilakukan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: