Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah, PPP Djan Faridz Jadi Peserta Pilkada 2017

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pasca dikeluarkannya SK Menkumham untuk muktamar Pondok Gede tidak serta merta Konflik PPP berakhir. Bahkan konflik PPP semakin meluas hingga ke akar rumput. Hal ini disebabkan Menkumham terlalu intervensi dan merekayasa hukum. Padahal PPP Muktamar Jakarta telah memiliki Putusan MA 601 yang berkekuatan hukum tetap.

Akibatnya muncul pro dan kontra mengenai Keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Publik bertanya-tanya siapakah yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017 ? Bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP?

PPP Pasti akan ditetapkan sebagai peserta PILKADA oleh KPU. Hal ini dinyatakan oleh Luthfi Amin pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya.

"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Karena itu adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki Kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada", ucap Luthfi.

"KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila itu terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum", ungkap Luthfi Amin.

Ketika ditanya mengenai PPP mana yang berhak mengikuti Pilkada 2017?  Luthfi Amin yakin bahwa PPP Djan Faridz akan ditetapkan KPU sebagai parpol peserta Pilkada 2017.

"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan Hukum tetap", ujar Luthfi.

"PPP Romi memang memiliki SK Menkumham, namun putusan menteri itu memiliki hirarki jauh di bawah putusan MA. Sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia, Tidak boleh SK Menkumham bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi", ucap Luthfi.

"Apalagi saat ini PPP Djan Faridz, telah melayangkan Gugatan di MK, PN dan PTUN. Saya yakin dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi. Kalau itu terjadi maka dengan sendirinya PPP yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Djan Faridz yang memiliki legalitas dari MA", ungkap Luthfi.

"Terus terang, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang Hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu. Tatanan hukum di negeri ini berada diambang kehancuran gara-gara perilaku Menkumham yang tidak terpuji", Ungkap Luthfi Amin.

"Ketika KPU menetapkan PPP Djan Faridz sebagai Peserta Pilkada 2017, maka itu berarti kemenangan bagi Supremasi Hukum dan bangsa Indonesia yang secara konstitusi berdasarkan Hukum", pungkas Pengamat dari Unibraw ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: