Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Perizinan PEE dan PPE

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Luthfy Zain Fuady mengatakan tujuan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

"Di antaranya melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan," ujar Luthfy di Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Adapun pokok pengaturan dalam POJK tersebut meliputi persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain dan pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.

Kemudian diatur juga mengenai kepemilikan dan pengendalian, persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan serta kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.

Selain itu, regulasi ini juga mencantum hal-hal yang bersifat khusus antara lain:

1) pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
2) larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
3) perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
4) persyaratan identitas termasuk pencantuman kata “Sekuritas” pada nama Perusahaan Efek;

Dalam POJK ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:

1. penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
2. kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

"Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun," tutup Luthfy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: