Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Pandangan 10 Fraksi di DPR soal RUU Tax Amnesty

Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang (UU). Dengan disahkannya UU tersebut, pemerintah berharap dapat mendatangkan dana dari luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp165 triliun.

Kendati demikian, dalam prosesnya tidak semulus yang dibayangkan. Setidaknya butuh waktu hampir satu bulan lebih, RUU ini bisa disahkan. Perdebatan antar-fraksi pun tak terhindarkan, baik terjadi di rapat Panja, hingga di sela interupsi Paripurna.

Sembilan dari 10 fraksi menyatakan setuju RUU itu di undangkan, kendati demikian, di ujung perjalanan RUU ini terdapat pandangan keberatan dari salahsatu fraksi, serta dua catatan keberatan dari dua fraksi. Untuk lebih lengkapnya, berikut disajikan pandangan Fraksi-Fraksi di DPR terkait RUU Tax Amnesty. Ini pandangan 10 fraksi DPR seperti yang dibacakan di Paripurna DPR

1. Partai Golkar

Kebijakan pengampunan pajak semakin urgent. Bahkan, untuk target pajak 2016 menghadapi tantangan yang sangat berat. Kebijakan ini bukan hal baru bagi Indonesia, kita pernah menjalankan pada 1964 dan 1984. Tax amnesty 1964 menyangkut akumulasi modal sebelum 1964, dan tidak mempersoalkan sumber penghasilan.

Sementara 1984 lebih karena perubahan sistem dari official asessment menjadi self assessment. Pada saat kepemimpinan Gus Dur, ide ini sempat mengemuka tapi tidak terealisasi. Baru pada saat kepemimpinan Presiden SBY, tax amnesty mulai tergambar melalui sunset policy. Sunset policy bisa dikatakan soft amnesty karena hanya memberi pengampunan terhadap sanksi administrasi.

Tax Amnesty adalah kebutuhan negara yang mendasar. Dalam menerapkan tax amnesty, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) harus menyediakan data yang lebih baik. Fraksi Golkar mengapresiasi RUU yang bersifat inklusif, dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan tarif yang lebih rendah.

Tax amnesty bukan hanya berdampak kepada penerimaan negara dan basis pajak, tapi mendorong pertumbuhan ekonomi, arus modal, sehingga dapat memperkuat kurs rupiah. Oleh karena itu, sejak awal Fraksi Golkar mendukung RUU Pengampunan Pajak.

Fraksi Golkar menyatakan setujui RUU Pengampunan Pajak untuk disahkan menjadi UU. Hal-hal yang perlu dilakukan pemerintah:

- Pemerintah harus melakukan sosialisasi tax amnesty.
- Kebijakan tax amnesty perlu dibarengi reformasi perpajakan. RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dipandang perlu dilakukan revisi.
- Penegakan hukum kepada pelaku penghindaran yang tidak memanfaatkan kebijakan tax amnesty harus tegas, konsisten, tidak pandang bulu.

2. Partai Gerindra

Partai Gerindra setelah mengkaji RUU Tax Amnesty dan mempelajari aspirasi rakyat, dan perkembangan ekonomi dunia dan nasional. Kita mempelajari penerimaan negara pada 2016, kami perkirakan short fall sekitar Rp 300 triliun. Akibatnya, defisit dapat mencapai Rp 480 triliun atau 3,7 persen dari PDB. Kita diberikan RUU Pengampunan Pajak sebagai solusi untuk mengatasi short fall.

Umumnya keberhasilan program tax amnesty di berbagai negara sangat minim. Khusus RUU Pengampunan Pajak, pendapat masyarakat terbagi dua. Pertama, terjadi ketidakadilan terutama bagi yang patuh. Kedua, yang setuju karena negara butuh dana untuk pembangunan.

Partai Gerindra berpendapat, dua pandangan itu logis. Mengingat keadaan negara krisis pendapatan, kami menyatakan setuju RUU ini menjadi UU, dengan catatan:

1. Program tax amnesty yang diperkirakan akan menghasilkan Rp 165 triliun terpenuhi. Walau kami perkirakan hanya akan sebesar Rp 30 triliun.
2. Setelah diundangkan, kami meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak sehingga 2019 tax ratio mencapai minimal 16 persen dari PDB.
3. Meminta agar, jika RUU disahkan, maka ini menjadi yang terakhir, setelah ini tidak ada lagi tax amnesty.
4. Pemerintah bekerja sungguh-sungguh melakukan repatriasi modal yang diperkirakan Rp 11.500 triliun.
5. Pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk menambah jumlah wajib pajak.

3. Partai Demokrat

Latar belakang dan tujuan pengajuan tax amnesty adalah untuk memberi kesempatan memperbaiki kesalahan dan menarik harta di luar negeri serta meningkatkan penerimaan negara. Kami berpendapat dengan landasan tiga pilar utama:

1. Manfaat ekonomi harus nyata. Khususnya penambahan penerimaan pajak.
2. Menjamin keadilan sosial. Artinya, baik bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak harus dipastikan kewajiban perpajakannya dilakukan dengan benar.
3. Terwujudnya sistem tata kelola yang baik. Kebijakan tax amnesty hendaknya bersaman dengan reformasi perpajakan dengan perubahan UU KUP.

Setelah melalu proses pembahasan, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai. Oleh karena itu, perkenankan kami mengajukan keberatan:

1. Definisi pengampunan. Sejak awal, kami konsisten mengatakan cukup sanksi administrasi dan pidana pajak yang diberi pengampunan, pajak terutang tetap dibayar agar bangsa ini tetap menikmati penerimaan yang memadai.

2. Definisi harta. Kami berpandangan, jenis harta dan aset harus merupakan harta yang legal, tidak berasal dari hasil korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan manusia. Komitmen pemberantasan korupsi akan luntur dengan tidak memperhatikan sumber harta. RUU tax amnesty sampai menjadi sarana legalisasi pencucian uang.

3. Tarif tebusan. Dalam rumusan RUU, pemerintah mengajukan usul tarif tebusan berada pada kisaran 2-10 persen. Tarif seharusnya paling sedikit disesuaikan dengan UU KUP untuk yang repatriasi, sedangkan untuk yang tidak melakukan repatriasi dan belum memiliki NPWP harus lebih tinggi dibandingkan dalam UU KUP.

Demikian pandangan fraksi Demokrat. Kami setuju untuk melanjutkan pembahasan ke pembicaraan tingkat II.

4. Partai Amanat Nasional (PAN)

Fraksi PAN menganggap kebijakan tax amnesty menjadi tantangan dan kesempatan. Diharapkan tax amnesty akan mampu meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Tax amnesty bisa menjadi instrumen reformasi pajak. Kami mendesak pemerintah agar kebijakan ini diikuti penegakan hukum dan perubahan KUP, PPh, PPN, dan PPnBM, serta kebijakan strategis lainnya di bidang perpajakan.

Fraksi PAN jg memberikan beberapa pandangan:

1. UU tax amnesty harus membawa semangat pajak bukan hanya alat pemaksaan namun mengakomodasi kepatuhan pajak bisa dibangun.
2. Tarif pajak yang berbeda untuk wajib pajak dengan NPWP dan belum punya NPWP.
3. Pengembangan SDM DJP.

Demikian pandangan kami. Maka fraksi PAN menyetujui RUU tax amnesty dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Fraksi PKB berpendapat RUU tax amnesty merupakan kebijakan yang diperlukan untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak. Meski demikian, kami memberikan beberapa catatan:

1. RUU tax amnesty wajib mempertimbangkan aspek maslahat. Kebijakan pemimpin harus berdasarkan kepada kemaslahatan. Regulasi harus melindungi semua golongan.
2. RUU tax amnesty adalah payung hukum yang urgent di tengah melemahnya kinerja pajak nasional. Dalam jangka panjang, aktivitas dari hasil repatriasi dapat menjadi tambahan penerimaan pajak, memperluas ruang fiskal, dan menjadi insentif pertumbuhan ekonomi.
3. Penetapan objek pajak berupa PPh, PPN, PPnBM dengan didukung penetapan tarif tebusan sudah akomodatif dapat memberikan kenyamanan untuk berbondong-bondong ikut serta dalam tax amnesty.
4. Kami ingatkan otoritas pajak untuk serius mempersiapkan sistem administrasi khusus, termasuk berkoordinasi dengan OJK dan BI. Dana hasil tax amnesty, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi secara masif.
5. Kami menilai kebijakan tax amnesty berpegang teguh pada asas penegakan hukum.

Fraksi PKB menyatakan setuju RUU TA utk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya.

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Tax amnesty tidak akan berhasil tanpa perbaikan sistem perpajakan dan penegakan hukum. Perkembangan keterbukaan informasi melalui AEoI (Automatic Exchange of Information) pada 2018 akan secara otomatis merepatriasi dana, sehingga pemerintah tidak perlu buru-buru.

Fraksi PKS memberikan catatan:

1. Objek pengampunan pajak PPh, PPN, PnBM, itu tidak lazim dalam tax amnesty di negara lain. Lazimnya hanya PPh. Hal ini juga sejalan karena basisnya adalah deklarasi aset yang belum dilaporkan dalam SPT. Kami usulkan objek PPh saja. Terkait utang pokok pajak juga tidak diampuni, yang diampuni adalah sanksi administrasi dan pidana perpajakan.
2. Tarif, pemerintah mengobral tarif yang sangat murah. Menciderai rasa keadilan. Kami memperjuangkan tarif disesuaikan dengan UU yang berlaku saat ini yaitu 30 persen maksimal.
3. Terkait harta yang tidak dideklarasikan, RUU tax amnesty mengatur data tidak bisa dijadikan dasar tuntutan. Pasal itu rawan dan tidak sejalan dengan penegakan hukum.
4. Dana repatriasi harus masuk ke sektor riil dan infrastruktur. Fraksi PKS mendorong dana tax amnesty tidak hanya berbentuk instrumen pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu pasar keuangan. Holding period harusnya minimal lima tahun.
5. Batas waktu 31 Mar 2017 tidak sejalan dengan cut off APBN. Dalam APBNP sudah dimasukkan penerimaan Rp 165 triliun, semakin menambah ketidakpastian penerimaan 2016 bisa tercapai.

Dari penjelasan di atas, fraksi PKS bersikap keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial di atas. Namun kami menghargai proses pembahasan, tetap kami selanjutnya menyerahkan pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Fraksi PPP memberikan empat catatan, yakni:

1. Pemerintah terdorong melaksanakan fungsi pajak yang dapat memberikan stimulus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan.
2. Pemerintah harus bersungguh-sungguh untuk menegakkan regulasi ini ke depan. Jangan ada ketidakadilan dan moral hazard.
3. Agar tujuan tax amnesty tercapai, kami meminta Kementerian Keuangan agar menjalankan operasional dari pasal-pasal UU ini. Diperlukan sosialisasi sehingga masyarakat memahami maksud dan tujuan RUU ini.
4. Kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan capaian penerimaan pajak.

Demikian pendapat akhir fraksi PPP. Kami menyetujui RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Fraksi Nasdem konsisten agar kebijakan ini dapat bermanfaat. Sehingga harus diikuti penyempurnaan UU KUP, PPh, PPN, dan PPnBM, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan. Atas penjelasan tersebut, kami memberikan beberapa catatan:

1. Kami mengapresiasi ketentuan tax amnesty tidak hanya untuk PPh, tapi juga untuk PPN dan PPnBM.
2. Kami mengapresiasi kesepakatan untuk memberlakukan sampai 31 Maret 2017.
3. Kami mendukung tarif tebusan dan UMKM turut diberikan pengampunan.
4. Pemerintah harus bekerja keras dan terukur untuk mengamankan fiskal 2016.
5. Kami meminta pemerintah berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty.
6. Kami meminta sosialisasi dilakukan secepatnya secara masif, terutama di kedutaan-kedutaan Indonesia.
7. Kami mengingatkan pemerintah meski beberapa pengamat mengatakan Indonesia tidak banyak terpengaruh oleh Brexit, kita perlu tetap waspada.

Fraksi Nasdem mendukung kebijakan pemerintah bila untuk kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kami menyatakan setuju RUU tax amnesty dibawa ke pengambilan keputusan tingkat selanjutnya.

9. PDI Perjuangan

Fraksi PDIP berharap tax amnesty menjadi stimulus pertumbuhan, peningkatan likuiditas, penguatan rupiah, penurunan bunga, dan peningkatan investasi. Ada beberapa catatan:

1. Keberhasilan UU tax amnesty sangat tergantung dengan reformasi perpajakan. Perlu segera disesuaikan dengan UU lain. Hingga saat ini, masalah yang masih terus muncul adalah kepatuhan pajak rendah, tax ratio stagnan, penegakan hukum kurang efektif, penghindaran tinggi.
2. Pengampunan pajak diharapkan berlaku sekali. Diusulkan penerimaan pajak dari tax amnesty tidak masuk dalam APBNP 2016.
3. Akan diberlakukan AEoI. Potensi pajak yang bisa didapat mencapai Rp 3.500 triliun. Dalam penyampaian RUU tax amnesty, perkiraan penerimaan sebesar Rp 165 triliun. PDI Perjuangan mempertanyakan potensi pajak yang harusnya Rp 3.500 triliun.
4. Fraksi PDIP mengusulkan kebijakan mendukung tarif yang berkeadilan sebagai akibat dihapuskannya pidana pajak dan denda administrasi. Pemisahan tarif deklarasi dengan repatriasi, harta yang sudah berada dalam di NKRI terkena denda 10 persen di tiga bulan pertama dan 15 persen di tiga bulan berikutnya.
5. Mendukung pemerintah dalam memperbaiki basis pajak berbasis pada identitas tunggal. Self assessment akan lebih akurat.

Keseluruhan sikap fraksi PDIP, keterbukaan keuangan global akan mendorong keadilan dibandingkan memberi pengampunan pajak dengan tarif yang masih diperdebatkan. Kami memberikan nota keberatan.

10. Partai Hanura

Berdasarkan hasil panja, Hanura setuju dan mendukung RUU tax amnesty untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: