Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon dan Rachel Maryam Dilaporkan ke MKD, Ada Apa?

Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesian Coruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait permintaan fasilitas pribadi kepada KBRI di Washington DC dan Perancis.

"Keduanya kami duga kedua surat tersebut langgar kode etik DPR Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR gunakan jabatan untuk keuntungan pribadi," kata koordinator ICW Donald Fariz di Gedung DPR, Jumat (30/6/2016).

Donald mengaku permintaan surat katabelece atau surat 'sakti' tersebut meminta agar MKD tegas untuk menggelar sidang etik terhadap keduanya.

Sementara itu, ketika ditanyakan kenapa ICW baru melaporkan kasus Rachel Maryam padahal kasusnya telah berlangsung lama, Donald menjawab bahwa kedua dugaan pelanggaran dari Wakil Rakyat itu sengaja dilaporakan bersamaan karena ingin mengetaui sejauhmana MKD melakukan penindakan secara cepat.

"Kami lihat tidak ada inisiatif dari MKD untuk menindaklanjuti. Kemudian kami lihat ini peristiwa yang berulang tidak ada itikad dari pimpinan DPR untuk menjaga hal ini agar tidak terulang kembali. Maka sebenarnya proses MKD selain untuk menguji apakah ada pelanggaran etik dan kami mendorong agar hal yang sama tidak terulang lagi," imbuhnya.

Donald menyertakan pula bukti surat dari KBRI yang ditandatangani Kesetjenan DPR untuk Fadli Zon, yang kedua untuk Rachel Maryam surat yang dikirimkan oleh yang bersangkutan ke kedutaan besar di Perancis.

"Baru dua orang ini tapi kami mendorong ke MKD berharap ada informasi-informasi yang sama yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal keterlibatan pimpinan lain atau anggota DPR lain yang diduga melakukan hal yang sama, jadi proses ini harusnya tidak berhenti pada pelapor," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: