Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Program Amnesti Pajak Tingkatkan DPK Perbankan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah bisa meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di sektor perbankan.

"Dana repatriasi yang berasal dari 'tax amnesty' bisa memberikan tambahan dana untuk pembiayaan pembangunan dari sektor swasta sehingga LDR turun dan DPK naik," kata Juda saat melakukan pemaparan dalam seminar perkembangan ekonomi terkini di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Juda mengatakan pertumbuhan DPK dalam beberapa tahun terakhir sedang melambat, sehingga sektor perbankan mengalami kesulitan untuk menyalurkan kredit yang dibutuhkan dalam mendorong kinerja perekonomian.

Kondisi ini terlihat dari rasio DPK terhadap PDB dalam tiga tahun terakhir yang stagnan dalam posisi 37 persen atau mirip seperti situasi ketika terjadi krisis finansial pada 1997-1998, yang waktu itu tercatat mencapai 38-39 persen.

Namun, kata Juda, dana repatriasi modal milik WNI dari luar negeri yang ikut program amnesti pajak diharapkan bisa meningkatkan kinerja DPK.

Menurut perkiraan BI, dana yang berasal dari repatriasi modal bisa mencapai kisaran Rp650 triliun atau sekitar lima persen terhadap PDB, sehingga menambah rasio DPK terhadap PDB mencapai kisaran 42 persen.

"DPK masih 37 persen, kebijakan repatriasi diharapkan bisa menambah DPK dan memberikan ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit. Selanjutnya, bagaimana bisa me'maintain' dana lima persen PDB ini agar tidak keluar kembali," kata Juda.

Perbaikan kinerja DPK yang berjalan seiring dengan pertumbuhan kredit sektor di bidang perdagangan, jasa keuangan serta properti ini diharapkan menjadi momentum perbaikan siklus pertumbuhan kredit secara keseluruhan mulai 2017.

Meskipun demikian, Juda mengingatkan program ini berpotensi menimbulkan risiko aset "bubble", memberikan pelemahan kurs di akhir masa 'locking period' dan biaya sterilisasi yang besar, apabila tidak disiapkan instrumen pengelolaan dana dengan tepat.

"Intinya mengelola dana agar terserap oleh sektor riil dan berdampak dalam jangka panjang, karena kalau tidak, ini hanya menjadi 'massive capital inflow' yang berisiko 'bubble' dan menumpuk di 'secondary market', serta menambah tekanan kepada nilai tukar dan biaya yang dikeluarkan BI sangat besar," katanya.

Sementara itu, Juda memprediksi dana repatriasi dari program yang diproyeksikan memberikan dampak positif ke penerimaan negara dan mendorong penguatan kurs rupiah ini masuk pada akhir tahun 2016, sehingga berdampak positif ke kinerja perekonomian nasional mulai awal 2017.

BI telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk optimalisasi amnesti pajak, yaitu dengan memperkuat strategi pengelolaan cadangan devisa, memperkuat strategi pengelolaan operasi moneter, menambah instrumen lindung nilai, menambah variasi outlet investasi di pasar keuangan dan menyiapkan kebijakan makroprudensial untuk mendorong kredit serta mengelola agar tidak terjadi 'bubble'. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: