Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mensos: e-Warung Sediakan Empat Bahan Pokok

Warta Ekonomi, Mojokerto -

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan warga miskin bisa membeli empat kebutuhan pokok yang dijual pada layanan warung elektronik (e-warung) dengan menggunakan Kartu Bisa.

"Dengan Kartu Bisa, ibu-ibu penerima beras sejahtera (rastra) bisa memilih sendiri jenis beras yang diinginkan di e-warung, kalau uangnya lebih bisa beli gula, minyak goreng dan tepung," kata Mensos saat peluncuran e-warung di Mojokerto, Sabtu (30/7/2016).

Selama ini keluarga miskin menerima 15 kilogram rastra setiap bulan, tapi dengan layanan digital, rastra tersebut diuangkan senilai Rp110 ribu dan dikonversi dengan empat bahan kebutuhan pokok yaitu beras, gula, minyak goreng dan tepung.

"Kalau uangnya lebih, masih bisa disimpan sebagai tabungan. Uangnya tidak akan hilang," tambah Mensos.

Mensos menegaskan, selain empat kebutuhan pokok tersebut tidak bisa ditukar dengan barang lain misalnya dengan rokok.

Karena dalam sistem Kartu Bisa sudah mengunci empat item bahan pokok.

Khofifah mengatakan, dengan layanan keuangan digital dan e-warung menjadikan efisiensi dari seluruh bantuan sosial, selain itu juga memastikan ketepatan sasaran dan jumlah serta kualitas terutama untuk rastra.

Selain itu, harga kebutuhan pokok di e-warung lebih murah daripada harga di tempat lain karena didistribusikan langsung dari Bulog untuk beras dan RNI mendistribusikan gula.

"Kenapa bisa murah karena memang sekian banyak mata rantai distribusi bisa diputus, dari Bulog langsung ke e-warung, dari RNI ke e-warung. Harapannya adalah layanan bahan pangan masyarakat bisa lebih mudah diakses dan lebih murah," tambah dia.

Mojokerto merupakan titik ketiga ujicoba layanan keuangan digital dan e-warung setelah sebelumnya diujicoba di Malang dan Sidoarjo.  (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: