Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inaca Minta Kemenhub Relaksasi Sejumlah Peraturan Penerbangan

Inaca Minta Kemenhub Relaksasi Sejumlah Peraturan Penerbangan Kredit Foto: Wikipedia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) meminta kepada regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk merelaksasi sejumlah peraturan penerbangan dalam rangka memberikan ruang terhadap bisnis dan industri penerbangan saat ini.

Ketua Umum Inaca M Arif Wibowo usai Rapat Umum Anggota (RUA) Inaca tahunan di Jakarta, Kamis (20/10/2016), menyebutkan peraturan yang diajukan untuk dilakukan penyesuaian tersebut, di antaranya terkait usia pesawat, kecukupan modal perusahaan dan proses perizinan.

"Kami menginginkan kebijakan terkait usia pesawat untuk dikaji kembali baik itu untuk penumpang maupun untuk kargo," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, telah diperpanjang usia pesawat kargo, yaitu untuk pengoperasian pertama kali di Indonesia dari 15 tahun menjadi 25 tahun.

Sementara untuk masa pengoperasiannya juga diperpanjang dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Adapun untuk pesawat udara untuk penumpang, yaitu batas pengoperasian pesawat maksimum 30 tahun dan didaftarkan di Indonesia atau teregistrasi PK, maksimum 10 tahun.

Selanjutnya, terkait kecukupan modal perusahaan, Arif meminta pertimbangan Kemenhub untuk mentoleransi selama laporan keuangannya sehat.

"Apabila ekuitasnya tidak cukup, tapi dalam 'financial report' dinyatakan masih sehat, apakah bisa memberikan keleluasaan terkait itu," katanya.

Kemudian, ia juga meminta percepatan proses perizinan, baik itu untuk izin terbang, manajemen slot dan sebagainya mengingat banyaknya anggota Inaca yang saat ini berjumlah 33 maskapai dan membutuhkan banyak rute-rute baru.

"Kami menyampaikan terkait 'approval' atau verifikasi agar bisa dipercepat," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan pihaknya telah menerima masukan-masukan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Inaca.

Dia mengaku tengah memproses masukan-masukan tersebut agar lebih memberikan ruang kepada bisnis penerbangan selam tidak mengganggu faktor keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Selam sifatnya untuk bisnis dan pelayanan, kami dengar dan proses, tapi semua sudah tahu kalau menyangkut keselamatan dan keamanan tidak ada toleransi," katanya.

Suprasetyo menjelaskan terkait kecukupan modal, hal itu merupakan indikator sehat tidaknya suatu maskapai, jadi wajib dipenuhi.

"Ibaratnya kalau dalam manusia itu darah, jika turun terus maka kondisi tubuh juga tidak baik, kalau turun terus maka akan mengganggu operasional perusahaan," katanya.

Untuk proses perizinan, dia mengatakan saat ini seluruh sistem sudah digital atau dalam jaringan (online), jadi jauh lebih cepat.

"Mungkin dokumennya belum dilengkapi, kalau tidak lengkap maka sistemnya itu enggak jalan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: