Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fraksi di DPR Sepakat Lanjutkan RUU ITE ke Paripurna

Fraksi di DPR Sepakat Lanjutkan RUU ITE ke Paripurna Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi I DPR menyepakati revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Apakah disetujui rancangan undang-undang revisi UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna DPR) disetujui," kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Setelah itu seluruh anggota Komisi I DPR mengatakan setuju dan langsung ketuk palu sebagai simbol disetujuinya revisi UU ITE dibawa ke Rapat Paripurna.

Keputusan itu diambil usai mendengarkan pandangan final mini fraksi-fraksi di Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Assegaf mengatakan internet bisa menghasilkan kejahatan atau dikenal dengan "cyber crime" sehingga lahir UU ITE.

Menurut dia, pada awalnya UU ITE menjadi "cyber law" bagi terjadinya "cyber crime" namun memunculkan polemik khususnya sejumlah rumusan pasal mengekang kebebasan sipil.

"Misalnya di Pasal 27, menyebabkan sebanyak 92 persen laporan dijerat dengan pasal tersebut," ujarnya.

Menurut dia, revisi UU ITE diharapkan tidak ada lagi pengekangan dengan mengatasnamakan pencemaran nama baik.

Nurhayati berharap kedepan tidak ada lagi aktivis, bloger dan orang yang mengemukakan pendapatnya diseret ke ranah hukum setelah mengemukakan pendapatnya di sosial media.

"Mengemukakan pendapat bagian dari demokrasi, namun kita harus hormati tatanan sosial. Hukum yang berlaku harus lindungi kepentingan sosial," katanya.

Anggota Fraksi PKS, Sukamta mengatakan FPKS memberikan catatan dalam revisi UU ITE, pertama FPKS menilai keamanan data pribadi sangat penting sehingga antisipasi kebocoran mutlak diperlukan.

Kedua menurut dia, FPKS mendorong agar pelaksanaan Pasal 27 tentang pencemaran nama naik harus diterapkan secara cermat dan profesional oleh penegak hukum.

"Ketiga, terkait intersepsi harus diatur UU dan aturan teknis tentang taat asas, prosedural dan 'goog governance'," katanya.

Keempat menurut dia, FPKS menekankan untuk menggalakkan internet sehat dengan memutuskan konten ilegal dan disosialisasikan kepada masyarakat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: