Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Ngantri, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa Lewat Tokopedia

Tak Perlu Ngantri, Kini Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa Lewat Tokopedia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menjalin kerja sama dengan Indomaret dan beberapa agregator pembayaran lain, BPJS Ketenagakerjaan kembali memberikan fasilitas kemudahan pembayaran iuran yang kali ini melalui fasilitas online pada situs belanja Tokopedia.

Hal ini merupakan lanjutan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN yang diresmikan pada 30 Agustus 2016 di Indomaret Point, Juanda, Jakarta.?

Bank BTN sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan menyediakan alternatif kanal pembayaran iuran melalui Tokopedia untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Latif menjelaskan, pembayaran melalui Tokopedia untuk sementara ini hanya untuk iuran kepesertaan saja. Namun, ujarnya, BPJS akan terus berinovasi agar calon peserta baru juga dapat menikmati kemudahan yang sama.?

"Sementara ini untuk pembayaran iuran BPU saja, ke depan pendaftaran BPU juga akan dilayani melalui tokopedia.com," jelas Latif seperti dikutip dari keterangan tertulis BPJS yang diterima di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Untuk pembayaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengakses situs www.tokopedia.com dan klik menu pembayaran BPJS di halaman muka. Setelah itu, pilih menu Ketenagakerjaan dan masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan dan lama masa perlindungan. Selanjutnya, klik Bayar.?

"Kami berharap, segala kemudahan yang tersedia bisa selaras dengan kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam memiliki perlindungan jaminan sosial," ujarnya.?

Ia pun menjelaskan, manfaat yang didapat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan besaran iurannya.?

"Hanya dengan membayar 1 persen dari gaji bulanan, peserta mendapatkan perlindungan JKK berupa pengobatan tanpa batasan biaya, ditambah manfaat lain seperti santunan pengganti upah bulanan 100 persen, bahkan jika musibah kecelakaan kerja berdampak kematian peserta mendapatkan 48x gaji bulanan," katanya menjelaskan.

"Jika penghasilan bulanan pekerja BPU sebesar Rp1 juta, maka iuran JKK yg perlu dibayarkan sebesar Rp10 ribu, ditambah Rp6.800 untuk JKM, sehingga total Rp16.800, lebih murah dari sebungkus rokok", tambah Latif.?

Lebih lanjut, ia menjelaskan peserta BPU juga dapat menambahkan manfaat JHT dengan bunga di atas deposito, dengan tambahan iuran sebesar 2 persen dari penghasilan bulanan.

Sementara itu, data per November 2016 menunjukkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 21,6 juta peserta aktif dengan 359,7 ribu perusahaan aktif.?

Pencapaian kinerja kepesertaan ini sudah mencapai 98,64 persen dari target tahun 2016 untuk tenaga kerja aktif dan 102,8 persen dari target untuk perusahaan aktif tahun 2016.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya membuka kanal pembayaran iuran dan pendaftaran peserta baru untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.?

"Ribuan kanal pembayaran non-perbankan akan menyusul Indomaret dan tokopedia.com dalam memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tinggal menunggu waktu," katanya mengakhiri. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: