Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Orang Asing Kuasai Aset BUMN, Komisi VI Bulat Tolak PP 72/2016

Tolak Orang Asing Kuasai Aset BUMN, Komisi VI Bulat Tolak PP 72/2016 Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Dikhawatirkan saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR atas terbitnya PP tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan hampir seluruh anggota komisi yang membidangi perdagangan, industri dan BUMN. "Hari ini rapat internal Komisi VI memutuskan menolak PP 72/2016," kata Rieke di Gedung DPR, Senin (16/01/2017).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan komisinya akan segera memanggil pihak pemerintah untuk dimintai keterangannya. "Untuk selanjutnya akan mengundang pihak pemerintah pada hari Rabu (18/1/2017) terkait keputusan tersebut," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: