Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Ambil Tindakan Hukum Penerobos KJRI

DPR Minta Pemerintah Ambil Tindakan Hukum Penerobos KJRI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi I DPR meminta pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap kasus penerobosan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne oleh dua orang tidak dikenal lalu mengibarkan bintang kejora, Jumat (6/1), kata Wakil Ketua Komisi I TB. Hasanuddin.

"Masalah penerobosan itu adalah pelanggaran hukum yang dilakukan dua orang, dan kami meminta pemerintah RI mengambil tindakan hukum. Itu tindakan wajar dan biasa," kata TB. Hasanuddin usai Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala BIN di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia mengatakan berdasarkan informasi Kemenlu, sikap pemerintah Australia sedang mencari pelaku penerobosan yang hidupnya nomaden atau berpindah-pindah. TB. Hasanuddin tidak percaya kalau Australia tidak bisa mengejar dua pelaku tersebut padahal negara itu memiliki kemampuan yang cepat menangkap teroris.

"Jadi kami meminta dengan tegas harus ada upaya-upaya hukum lalu akan dievaluasi kalau memungkinkan ada tindakan-tindakan diplomatik," ujarnya. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kalau pemerintah Australia tidak memberikan sanksi kepada pelaku penerobosan itu, maka Indonesia akan mengingatkan lebih keras lagi.

Namun dia tidak merinci tindakan lebih keras itu seperti apa karena akan dilihat dahulu kemampuan Australia menangkap kedua pelaku tersebut. "Kalau memang tidak mampu menangkap maka kita mumgkin menyiapkan tindakan namun tidak terlalu keras. Namun kalau mereka mampu tetapi tidak dilakukan maka lain niatnya," katanya.

Terkait kemungkinan Indonesia menarik Duta Besarnya di Australia, TB Hasanuddin menilai itu tidak perlu karena Indonesia tidak terburu-buru dalam menangani masalah diplomasi seperti itu.

Dia mengatakan Indonesia dalam bertetangga dengan negara sahabat menjalin hubungan yang baik dan kalau ada yang tindakan tidak baik maka harus diambil tindakan hukum. "Tidak sampai menarik duta besar kita di Australia, jangan terlalu tergopoh-gopoh," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada Jumat (6/1).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu. Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: