Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyakit Akibat Rokok Diwacanakan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Penyakit Akibat Rokok Diwacanakan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mewacanakan penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi rokok tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya menekan angka perokok.

"Ada satu klausul di Perpres 111 pasal 25 tentang pelayanan yang tidak dijamin salah satunya berbunyi gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri," kata Kepala Grup Litbang BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dalam diskusi tentang bahaya merokok, Dwi mengatakan salah satu ketentuan BPJS Kesehatan menyebutkan penyakit yang tidak dijamin program JKN ialah tindakan yang menyakiti atau membahayakan diri sendiri.

Dia menjelaskan saat ini penerjemahan dari ketentuan tersebut ialah kegiatan alam bebas seperti terjun payung, paralayang, dan semacamnya. Namun Dwi mengemukakan BPJS kedepannya bisa mewacanakan konsumsi rokok sebagai salah satu yang termasuk dalam ketentuan gangguan kesehatan yang tidak dijamin dalam program JKN. "Kalau misalnya nanti upaya kampanye (antirokok) yang terus menerus tidak berhasil, mungkin nanti penerjemahan perpres ini termasuk bagi perokok. Mungkin ini salah satu wacana ke depannya," kata Dwi.

Dwi mengungkapkan BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana sebesar Rp7,57 triliun pada 2015 untuk membiayai tagihan gangguan kesehatan peserta yang diakibatkan oleh rokok. Beberapa penyakit tersebut antara lain kanker mulut, kanker laring, jantung, bronkitis, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Dwi menyebut angka tagihan untuk penyakit yang diakibatkan oleh tembakau pada 2016 bisa lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 dikarenakan meningkatnya jumlah peserta. "Tapi data 2016 belum masuk semua," kata Dwi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: