Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Indonesia Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Pemerintah Indonesia Bebaskan Dua WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, demikian laporan Kementerian Luar Negeri, Sabtu (18/3/2017).

Menurut keterangan pers pada Senin (13/3/2017) Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah berhasil membebaskan Masamah binti Raswa Sanusi dari ancaman hukuman mati qishas di pengadilan Tabuk, 1.000 km dari Jeddah. WNI asal Cirebon ini dituntut hukuman mati karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap anak majikan berumur 11 tahun pada tahun 2009.

Sedianya pada persidangan tanggal 13 Maret adalah persidangan untuk membacakan vonis akhir, namun hakim memutuskan menunda guna mendengarkan kembali kesaksian para saksi.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Tim Perlindungan WNI untuk melakukan pendekatan kepada ayah korban agar memberikan pemaafan. Upaya tersebut membuahkan hasil. Orang tua korban memberikan pernyataan di depan hakim bahwa dirinya memberi Masamah pemaafan tanpa syarat dan tanpa permintaan maaf sekalipun.

"Dalam kasus hukuman mati qishas yang bisa memaafkan hanya ahli waris korban. Kami harus persisten mengetuk hati ayah korban. Itulah yang kami lakukan sekian lama. Alhamdulillah ada hasilnya," papar Rahmat Aming, pejabat konsuler KJRI Jeddah yang bersama Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, ditugaskan menangani kasus ini.

Saat ini Musammah sedang diupayakan proses pemulangannya oleh KJRI Jeddah. Sementara itu, di pengadilan Dammam, 450 km dari Riyadh, pada tanggal 14 Maret 2017 seorang WNI lainnya, Mimin binti Samtari, dibebaskan dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia. Mimin tiba di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2016.

Mimin ditahan sejak Maret 2012 karena tuduhan melakukan sihir terhadap majikan. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Aqsa di Dammam untuk memberikan pendampingan hukum. Setelah upaya selama lima tahun, Pengadilan Dammam akhirnya membebaskan Mimin, baik untuk tuntutan hak khusus maupun hak umum.

"Ini adalah hasil upaya panjang Tim KBRI dan pengacara. Sejak awal kita memiliki keyakinan bahwa Mimin tidak bersalah," ujar Mihibbuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh dan anggota Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh.

Meskipun Mimin sudah dibebaskan, KBRI berencana akan mengajukan gugatan kompensasi kepada penuntut karena telah menyebabkan Mimin mendekam di penjara selama lima tahun tanpa bukti yang kuat.

Saat ini masih terdapat 19 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi (pembunuhan 14, zina empat, sihir satu). Pada tahun 2016, tujuh WNI berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: