Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Biaya Perawatan RS

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Klaim Biaya Perawatan RS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Batam -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membayarkan klaim biaya perawatan rumah sakit seorang pekerja bukan upah, yang merupakan peserta pendidikan pelatihan keterampilan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Batam.

Kepala Seksi Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Batam, Samsurizal di Batam, Minggu (9/4/2017), menyatakan semua peserta yang ikut pendidikan pelatihan ketrampilan calon tenaga kerja telah didaftarkan dan mengikuti program JKK dan JKM sektor Bukan Penerima Upah (BPU), sehingga berhak menerima klaim dari BPJS Ketenagakerjaan, Arif Satria (22), mengalami kecelakaan saat hendak menuju tempat pelatihan pada Rabu 5 April 2017, dan hingga saat ini masih dirawat di RS Budi Kemuliaan.

"Disnaker selaku penyelenggara kegiatan ingin melindungi para pencari kerja yang sedang ikut pelatihan guna melindungi mereka resiko kecelakaan kerja dan kemataian sesuai diamanatkan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015," kata ujar Samsurizal.

Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Rini Suryani, menyatakan BPJS tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja penerima upah, melainkan juga bukan penerima upah yang sudah terdaftar.

BPJS Ketegakerjaan tidak hanya membayarkan biaya perawatan kesehatan, tapi juga memberikan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan yang hilang selama peserta tersebut dirawat bagi peserta yang mengalami kecelakaan.

"Begitu juga untuk Jaminan Kematian (JKM), peserta yang meninggal dunia diluar hubungan kerja maka akan mendapat santunan sebesar 24 juta dan diberikan kepada ahli waris yang bersangkutan," kata Rini.

Pekerja BPU diwajibkan mengikuti dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM), sedangkan untuk Penerima Upah (PU) ada tambahan dua program yang wajib diikuti yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Khusus sektor BPU, cukup membayar 16.800 pekerja sektor informal sudah dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin biaya perawatan dan pengobatan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh dokter di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC)," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menghimbau kepada para pekerja sektor mandiriinformal yang belum terdaftar untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa.

Dan untuk perusahaan, ia mengajak menjadikan Gerakan Nasional Lingkaran sebagai penyaluran dana CSR, guna memberikan perlindungan kepada tenaga kerja rentan.

Sementara itu, Arif Satria menyatakan bersyukur karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak perlu memikirkan biaya pengobatan dan perawatan karena semuanya sudah ditanggung BPJS Ketenagkerjaan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: