Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Percepat Tata Kelola Perizinan Usaha Perikanan

KKP Percepat Tata Kelola Perizinan Usaha Perikanan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat proses tata kelola perizinan dalam rangka membantu pelaku usaha serta mengembangkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

"Lama proses mengurus perizinan yang dulunya 20 hari akan kami dorong menjadi lima hari," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari II, KKP, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Apalagi, menurut Sjarief Widjaja, proses perizinan yang diurus di KKP hanyalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), buku kapal, dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), sedangkan yang lainnya di institusi lainnya seperti Kementerian Perhubungan.

Dia memaparkan, konsep reformasi perizinan adalah dalam rangka menargetkan peningkatan produktivitas dan nilai ekonomi, sehingga kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) meningkat, yang dinilai bakal berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pelaku usaha termasuk nelayan.

Dengan percepatan instrumen izin tersebut, lanjutnya maka KKP juga menginginkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha karena saat ini masih ditemukan sejumlah penyimpangan seperti satu izin ada yang ditemukan untuk dua kapal sehingga satu kapal bisa disewakan ke tempat lain.

"Ada juga nelayan kecil yang nakal. Kapalnya disebut hanya 5 GT, ternyata bisa mencapai 40 GT," ujarnya dan menambahkan, untuk kapal yang ukurannya di-"markdown" (diturunkan dari ukuran yang sebenarnya), pihaknya memberikan kesempatan bagi nelayan untuk memperbaiki hal tersebut.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP menjabarkan, sejumlah persoalan yang kerap ditemui yang dipunyai pemilik kapal antara lain kurang lengkapnya dokumen, atau menggunakan jasa perantara untuk pengurusan sehingga memperpanjang mekanisme perizinan dan menambah biaya.

Selain itu, ujar dia, ada juga kapal yang memakai bahan fiber tetapi dimodifikasi menjadi kapal kayu, atau dokumen yang diajukan kapal kayu tapi aslinya adalah kapal konstruksi besi, yang terindikasi merupakan kapal eks-asing. Belum lagi permasalahan lainnya seperti alamat fiktif.

Dengan reformasi perizinan ini, maka KKP selain memudahkan proses perizinan sekaligus juga dengan pelan-pelan mengajari nelayan mengenai cara kerja proses perizinan yang benar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau pelaku usaha sektor perikanan, termasuk nelayan agar mau membangun koperasi agar bantuan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.

"Pemerintah ingin memberikan bantuan yang tepat sasaran, karena Kelompok Usaha Bersama pertanggungjawabannya sulit," kata Menteri Susi dalam rangkaian kunjungan kerja ke kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/3).

Permasalahan yang diutarakan pelaku usaha antara lain terkait dengan kualitas bibit, sulitnya akses pasar, harga jual yang rendah, hingga kurangnya armada kapal untuk menanam atau mengangkut hasil panen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Susi mengimbau pembudidaya dan nelayan untuk membangun koperasi, dan setelah bantuan diberikan, koperasi dapat berjalan baik.

Selain itu, ujar dia, koperasi juga harus betul-betul beranggotakan pembudidaya/nelayan, pengurusnya dapat berasal dari anak muda setempat, dengan pejabat daerah sebagai pembinanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: