Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Gross Split' Subsektor Migas Dorong Industri Dalam Negeri

'Gross Split' Subsektor Migas Dorong Industri Dalam Negeri Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan skema bagi hasil atau Production Sharing Cost (PSC) Gross Split di subsektor migas merupakan salah satu inisiasi pihaknya dalam mendorong industri dalam negeri.

Arcandra seusai rapat koordinasi mengenai TKDN di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (12/4/2017), mengatakan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) diberlakukan agar industri dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Kami di ESDM ada beberapa inisiatif yang kita dukung dan lakukan, salah satunya 'gross split'. Jadi kalau mau TKDN 30 persen, akan kita kasih 'split' (bagi hasil) 2 persen dari 'gross' (produksi bruto)," katanya.

Dengan tawaran demikian, jika pendapatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam 20 tahun mencapai 20 miliar dolar AS dan TKDN industri mereka mencapai 30 persen, maka KKKS akan mendapatkan 400 juta dolar AS.

"Kalau mau sampai 70 persen (TKDN), mereka dapat 800 juta dolar AS," katanya.

Dengan hitungan seperti itu, lanjut Arcandra, diharapkan harga di dalam negeri bisa ditekan dalam kisaran insentif tersebut agar KKKS mempertimbangkan kembali niat untuk mengimpor barang modal.

"Pendekatan kami di ESDM lebih komersial, insentif lebih ke komersial. Kalau pakai dapat insentif, kalau enggak pakai enggak dapat insentif," katanya.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan TKDN akan mendorong kepentingan nasional guna meningkatkan industri dalam negeri untuk nenopang pembangunan nasional.

Menurut Fajar, meski telah ada aturan mengenai TKDN, impelementasinya masih belum maksimal. Nantinya, ketegasan implementasi aturan TKDN akan dikukuhkan oleh Presiden Jokowi.

"Bukan presentasenya (ditingkatkan) tetapi dikuatkan. Karena sudah banyak peraturan tapi implementasinya masih belum maksimal," ujarnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan peraturan mengenai TKDN sudah banyak namun pelaksanaannya seringkali tidak sejalan.

"Itu karena perencanaannya tidak transparan," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah akan membuat perencanaan yang lebih transparan untuk belanja pemerintah, terutama BUMN agar industri dalam negeri bisa bergerak.

"Saat ini Kemenperin mengeluarkan pedoman menghitung dan pedoman melaksanakan TKDN, tetapi yang melaksanakan setiap instansi yang memiliki kewenangan pengadaan barang. Nah sekarang kita akan buatkan tim monitor ini semua supaya belanjanya jangan dadakan-dadakan agar biayanya tidak jadi mahal," pungkasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: