Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Bulan, Jembatan Cipamingkis Tidak Bisa Digunakan

6 Bulan, Jembatan Cipamingkis Tidak Bisa Digunakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedy Taufik memastikan bahwa jembatan Cipamingkis desa Jonggol Kabupaten Bogor belum bisa digunakan selama enam bulan ke depan.?

"Jadi Cipamingkis tidak bisa dilalui saat lebaran nanti,"katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (17/4/2017)

Dedi mengungkapkan pihaknya masih memberlakukan pengalihan arus lalu lintas? sebelum beres perbaikan jembatan tersebut tuntas. Selain itu, Dishub jabar juga melarang kendaraan yang bermuatan lebih dari sembilan ton melintas di jembatan tersebut.

"Sekarang kendaraan yang bermuatan lebih dari sembilan ton tidak boleh melintas,"ujarnya.

Di samping kendaraan bermuatan berat, jembatan Cipamingkis juga tidak bisa dilalui kendaraan kecil. Namun, bagi kendaraan kecil bisa melalui jalur alternatif ke rawa bogo dan Cibucil itu.

"Untuk itu, Kita juga mendirikan pos penjagaan disekitar jembatan tersebut dengan menyiapkan petugas? dari Dishub Jabar, Jasa Marga dan Kepolisian,"tuturnya.

Dedi menambahkan Kemenhub belum memberikan izin terkait perlintasan kendaraan di jembatan Cipamingkis yang mengangkut sembilan bahan pokok pada H-7 dan H+7 lebaran 2017.

"Nah itu harus kita berlakukan ternyata kenaikan pergerakan itu dominasi angkutan barang. Tetapi Kemenhub belum memberikan izin,"ujarnya.

Disinggung tentang kondisi jembatan Cisomang, dikatakan Dedi, pihaknya sudah melakukan pemantauan di kilometer 83. Bagi kendaraan yang bermuatan lebih dari 45 ton untuk sementta masuk ke jalur arteri.

"Itu sudah dilakukan pengecekan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta dengan Dirlantas Polda Jabar,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: