Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Kota Bandung Bakal Didenda Kalau Merokok di Kantor

PNS Kota Bandung Bakal Didenda Kalau Merokok di Kantor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Kota Bandung?menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya mengurangi jumlah perokok di Kota Bandung.

"Lahirnya Perwal ini bukan merupakan tujuan akhir pegiat KTR, akan tetapi merupakan titik awal gerakan yang lebih terarah untuk memperjuangkan hak bagi semua orang agar dapat menghirup udara segar," ujar Kepala Diskominfo yang juga sebagai pegiat KTR, Ahyani Raksanagara di Bandung, Senin (8/5/2017).

Dia menuturkan Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat-tempat atau ruang publik seperti taman-taman, lingkungan sekolah, lingkungan kesehatan, dan tempat lainya yang sering dikunjungi anak-anak.

"Tidak boleh merokok, menjual rokok dan tidak boleh ada iklan di lingkungan KTR," ujar dia.

Bahkan lanjut dia, untuk di lingkungan Pemkot Bandung melalui Perwal tersebut telah diberlakukan sanksi bagi para pejabat pemerintahan yang terlihat merokok di kantor, berupa pemotongan tunjangan daerah sebesar empat persen.

"Misalnya kalau saya di bulan ini diitung-itung dari kinerja saya dapat sekian rupiah, karena saya ketahuan merokok dan dilaporkan dipotong empat persen," katanya.

Dirinya berharap, larangan merokok di wilayah KTR tidak hanya sebatas Perwal, namun dapat didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar ada payung hukum yang kuat bagi para pelanggar.

"Dinas kesehatan yang bisa menjawab.Yang pasti tahun 2018 mereka harus menyiapkan usulan Prolegda (Program Legislasi Daerah)," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: