Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geo Dipa Energi Dinilai Tak Melanggar Hukum

Geo Dipa Energi Dinilai Tak Melanggar Hukum Kredit Foto: GEO Dipa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Geo Dipa Energi (Persero) dinilai tidak melanggar hukum dalam yang sengketa dengan PT Bumigas Energi. Hal ini disampaikan oleh dinilai Ahli Hukum Pidana dan Penalaran Hukum Budi Prastowo.

"Apabila di dalam proses negosiasi para pihak telah saling memberitahukan kondisi internal masing-masing pihak, unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dituduhkan Bumigas tidak terpenuhi," kata Budi saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Rabu (17/5/2017).

Menurut Budi yang juga merupakan Ketua Program Studi Sarjana Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar), Geo Dipa telah memberitahukan Bumigas mengenai kondisi perizinan Geo Dipa sebelum Perjanjian KTR.001 ditandatangani. Hal ini dapat dilihat melalui angka empat pendahuluan Perjanjian KTR.001 di mana Bumigas telah menyetujui fakta bahwa Geo Dipa telah diberikan kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng-Patuha berdasarkan perintah/instruksi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Surat Nomor: S-436/MK.02/2001.

"Selain itu, dalam keadaan apapun juga, faktanya Geo Dipa telah berwenang untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak didirikan dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.

Di dalam persidangan pun, tidak pernah terbukti terdakwa memiliki kemauan/kehendak untuk menipu Bumigas karena, faktanya, Geo Dipa telah memiliki kewenangan/hak/izin untuk mengelola wilayah panas bumi di Dieng dan Patuha sejak Geo Dipa didirikan dan bahkan sejak adanya perintah dari Kementerian Keuangan RI. Dengan demikian, tidak ada tindakan Geo Dipa yang melawan hukum.

Secara teori, Budi juga menjelaskan pertanggungjawaban pidana bersifat persoonlijk. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana atas perbuatan melawan hukum yang ia lakukan dan atas kesalahan yang ada pada dirinya.

"Seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatan orang lain dan kesalahan orang lain. Selain itu, di dalam suatu perusahaan, pertanggungjawaban pidana tidak harus selalu dikenakan kepada posisi jabatan yang paling tinggi (direktur utama), melainkan harus dipertanggungjawabkan ke pihak yang dianggap memenuhi seluruh unsur-unsur di dalam suatu tindak pidana (straafbar feit)," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Lia Azilia menegaskan bahwa sesuai dengan keterangan-keterangan saksi/ahli yang disampaikan di muka persidangan, semakin terlihat dengan jelas dan terang bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana penipuan yang terpenuhi.

"Sebaliknya, melihat fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, justru terlihat jelas bahwa permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni," katanya.

Menurut Lia, sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

"Oleh karena itu, patut diduga telah terjadi kriminalisasi terhadap Geo Dipa. Tentu saja tindakan kriminalisasi ini berpotensi merugikan keuangan negara," kata Lia.

Lia juga menyoroti kejanggalan yang terjadi selama persidangan. Misalnya, Penuntut Umum telah diberikan kesempatan sampai lima kali persidangan namun gagal mengajukan ahli tersebut. ?Apabila Penuntut Umum kembali gagal menghadirkan ahlinya di dalam persidangan berikutnya, terdapat dugaan bahwa tindakan Penuntut Umum telah melanggar hak asasi terdakwa karena telah sering menunda yang tidak semestinya (undue delay) sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

Lia menambahkan akan menjadi suatu preseden hukum yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan perkembangan pengusahaan panas bumi di Indonesia pada khususnya apabila pengadilan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: