Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Sudah Tak Relevan

Praperadilan Miryam Ditolak, KPK: Hak Angket Sudah Tak Relevan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan KPK yang menetapkaan Miryam sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti. Menanggapi hal itu, KPK menilai putusan itu patut diapresiasi dan membuktikan bahwa penetapan itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Terkait putusan praperadilan di PN Jaksel yang dimohonkan tersangka MSH (Miryam S Haryani), kami apresiasi apa yang diputuskan. Kami baca pertimbangkan hakim, salah satunya disebutkan bukti-bukti seperti BAP dan rekaman sidang adalah bukti yang diakui hakim sehingga penyidikan itu sudah memenuhi 2 alat bukti," kata Febri di Gedung KPK, Selasa (23/5/2017).

Penolakan praperadilan mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani makin mununjukkan keinginan DPR untuk mengajukan hak angket terhadap KPK jelas tidak relevan.

"Semoga putusan praperadilan ini bisa memperjelas apa yang diminta komisi III dalam hak angket sehingga clear?bahwa bukti-bukti hanya bisa dibuka dalam proses penyidikan dan persidangan,"?imbuhnya.

KPK juga menilai bahwa dengan penolakan tersebut, makin menguatkan bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik.

"Bukan hanya penting untuk kasus MSH yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar di pengadilan, tapi juga E-KTP karena kasus ini tidak terpisahkan. MSH adalah salah satu saksi e-KTP yang awalnya memberikan informasi terkait ada beberapa orang yang mendapatkan aliran dana e-KTP maka putusan ini cukup penting karena menegaskan bukti-bukti rekaman dalam penyidikan dan persidangan merupakan alat bukti yang hanya dibuka saat penyidikan dan persidangan," jelas Febri.

Padahal salah satu alasan anggota Komisi III untuk mengajukan hak angket terhadap KPK adalah kesaksian penyidik kasus tersebut Novel Baswedan yang mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: