Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Australia Bekukan Paspor Narapidana Kasus Pedofilia

Australia Bekukan Paspor Narapidana Kasus Pedofilia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Narapidana pedofil yang dihukum akan dibekukan paspor mereka dalam rangka mencegah mereka bepergian ke luar negeri, juga menegaskan undang-undang baru Australia yang pada hari Selasa (30/5/2017) dipuji sebagai "pencetus pertama".

Perundang-undangan akan diperkenalkan ke parlemen bulan ini sehingga ilegal bagi pelanggar yang terdaftar untuk pergi atau mencoba meninggalkan negara tersebut sebagai bagian dari tindakan keras terhadap tindakan asusila terhadap anak.

"Undang-undang baru tersebut akan melarang narapidana kasus pedofil yang terdaftar untuk meninggalkan Australia, atau memegang paspor Australia," ujar Menteri Luar Negeri Julie Bishop, sebagaimana dikutip dari laman Channel NewsAsia, di Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).

"Tahun lalu saja, hampir 800 pelaku pedofil bepergian ke luar negeri dari Australia," tambahnya
Dia mengatakan banyak dari mereka? yang sering pergi ke negara-negara berkembang di Asia melanggar kewajiban untuk memberi tahu pihak terkait bahwa mereka bepergian, dan setengah dari mereka dianggap memiliki risiko yang menengah atau tinggi untuk cenderung berbuat asusila lagi.

Langkah tersebut mengikuti beberapa kasus eksploitasi anak-anak yang baru-baru ini di luar negeri, termasuk oleh Robert Ellis dari Australia yang divonis tahun lalu melakukan pelecehan seksual terhadap 11 gadis Indonesia di pulau resor Bali. Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan undang-undang baru tersebut adalah "tindakan keras paling kuat terhadap kasus kejahatan anak-anak yang pernah ada."

"Tidak ada negara yang pernah mengambil tindakan lugas dan tegas untuk menghentikan warganya pergi ke luar negeri, seringkali ke negara-negara yang rentan terhadap kasus kejahatan anak, untuk berbuat asusila kepada anak-anak. Jadi, ini benar-benar yang pertama di dunia," katanya.

Keenan memperkirakan pemerintah akan menolak paspor untuk sekitar 20.000 orang yang telah menjalani hukuman namun masih dipantau di bawah Australian National Child Offender Register.
Sekitar 2.500 kasus baru diperkirakan akan ditambahkan setiap tahun. Senator Derryn Hinch, yang telah lama berkampanye untuk tindakan tersebut, mengatakan bahwa dia sangat gembira.

"Ini akan menjadi hal terbaik yang pernah saya capai di masa saya," katanya kepada Fairfax Media,

"Orang-orang mengatakan tentang hak-hak sipil mereka? Nah saat Anda memperkosa seorang anak, Anda kehilangan sebagian hak sipil Anda, dari sudut pandang saya." pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: