WE Online, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. atau BRI menyikapi positif rencana Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan kembali aturan Loan to Value (LTV) Bila aturan ini ditetapkan maka besaran Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dipastikan akan mengalami penurunan dari ketentuan saat ini yang sebesar 20% untuk rumah tipe diatas 70 meter.
Direktur Utama BRI, Asmawi Syam mengatakan, dengan pelonggaran kebijakan tersebut, maka akan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengajukan KPR.
"Bagus ya kalau LTV dilonggarin. Artinya, masyarakat bisa lebih mudah beli rumah," ujar Asmawi saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, saat ini kebutuhan backlog masih sangat besar. Oleh sebab itu, dengan adanya pelonggaran LTV ini diharapkan bisa mengatasi masalah backlog tersebut. "Dengan LTV dilonggarkan bisa mensupport langkah pemerintah mengatasi backlog itu. Karena backlog ini sendiri sebenarnya peluang," ucapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, pelonggaran LTV yang masih dalam kajian BI ini, tentu bakal meningkatkan kredit perbankan juga.
"Ini akan semakin banyak yang bisa mengajukan KPR. Ini bagus untuk Bank. Tinggal bagaimana kita memanage saja risiko yang ada," tukas Asmawi.
Kendati demikian, dirinya juga meminta agar jangan LTV saja yang dilonggarkan, namun perizinan-perizinan lahan juga harus dipermudah. Sehingga kedepannya pembiayaan perumahan dapat meningkat dan daya beli masyarakat terhadap properti bisa lebih tinggi.
"Selain itu juga kemampuan pengembang untuk mencetak rumah-rumah baru juga harus ditingkatkan. Jadi ini (aturan LTV) dan itu (kemampuan penyediaan rumah oleh pengembang) harus jalan beriringan. Nggak bisa sendiri-sendiri," paparnya.
BI sebelumnya menyampaikan sedang mengkaji untuk melakukan penyesuaian aturan LTV. Salah satu pendorongnya, adalah kredit perbankan di triwulan I 2016 yang hanya tumbuh 8,71 persen atau melambat jika dibandingkan periode sama di 2015 sebesar 11,28 persen, dan di bawah perkiraan BI.
Bank sentral juga mengakaji untuk menyesuaikan peraturan larangan penyaluran kredit properti untuk rumah inden. Seperti telah diatur BI dalam Peraturan BI Nomor 17/10/PBI/2015, pada pasal 15 diatur bank hanya dapat memberikan pembiayaan inden untuk rumah pertama, sedangkan untuk rumah kedua dan ketiga dilarang.
"Kami sedang mengkaji pelonggaran LTV di tahun ini. Jika sudah siap dikeluarkan akan disampaikan," tegas Gubernur BI Agus Martowardojo.
Dia menambahkan, bank sentral menginginkan agar relaksasi LTV tersebut dapat seimbang dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga. Namun, rencana penyesuaian LTV yang akan mempengaruhi besaran uang muka ini belum dipastikan kapan akan dikeluarkan oleh bank sentral.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: