Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INSW Secara Kewenangan Dapat Terpisah dari Kemenkeu

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Proses Bisnis Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW) Kementerian Keuangan Hari S Noegroho menyatakan secara kewenangan INSW seharusnya dapat terpisah dari Kementerian Keuangan.

        "Secara operasional tidak, tetapi secara kewenangan iya karena kami secara "de jure" banyak beberapa kebutuhan kegiatan kami yang sebenarnya dilaksanakan tanpa payung hukum yang memadai karena kami adalah bagian dari Kemenkeu," kata Hari di sela-sela acara "Sosialisasi Perkembangan Penerapan INSW" di Semarang, Senin (20/6/2016).

        Menurut Hari, seperti di lembaga-lembaga lainnya yang tadinya berada di bawah Kementerian Keuangan, tetapi setelah itu dapat berdiri sendiri.

        "Itu banyak ada lembaga-lembaga yang tadinya dikembangkan Kemenkeu. Jadi, pada waktu awal dibangun belum punya orang segala macam, tetapi setelah itu punya gedung sendiri dan orangnya juga lengkap," ucap Hari.

        Kegiatan sosialisasi INSW di Semarang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi INSW di tiga kota.

        Selain di Semarang, sosialisasi juga telah diselenggarakan di Medan pada 16 Juni lalu dan akan dilaksanakan juga di Makassar pada 23 Juni mendatang.

        INSW merupakan sistem elektronik yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor melalui pengintegrasian perizinan ekspor dan impor di antara 15 kementerian/lembaga atau 18 instansi penerbit perizinan.

        INSW sendiri mulai beroperasi sejak 2006 dan pada awalnya INSW merupakan tindak lanjut dari deklarasi Bali Concord II 2003 yang merupakan perwujudan komitmen pemimpin negara-negara ASEAN untuk membentuk "ASEAN Single Window".

        Saat ini, INSW telah diterapkan secara "mandatory" pada 21 kantor pelayanan bea dan cukai dan melayani lebih dari 92 persen dari total transaksi ekspor dan impor nasional.

        Sesuai dengan amanat paket kebijakan ekonomi, sistem INSW saat ini telah menyediakan data realisasi impor untuk kepentingan "post audit" oleh kementerian/kembaga, khususnya terkait produk yang wajib SNI.

        Paket kebijakan ekonomi juga mengamanatkan kepada INSW untuk mengintegrasikan sistem Inaportnet, menerapkan "Indonesia Single Risk Management" (ISRM), dan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerapan INSW secara nasional.

        Dalam rangka terus mendorong perbaikan layanan publik melalui pengembangan sistem elektronik, ke depan akan dikembangkan INSW Generasi-2 (INSW Gen-2) yang dilengkapi beberapa fitur baru seperti single submission, single company risk profile, management dashboard serta INSW mobile Apps.

        Dengan adaya INSW Gen-2, diharapkan proses bisnis ekspor/impor dari mulai pengajuan perizinan di kementerian/lembaga sampai pelepasan barang di pelabuhan/bandara dapat terintegrasi secara elektronik.

        INSW Gen-2 juga diarahkan untuk menyediakan data ekspor/impor secara real time sehingga mampu mendukung proses pengambilan kebijakan oleh pemerintah secara lebih tepat. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: