Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Yes, PNS Akhirnya Dibolehkan Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi akhirnya mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah. Keputusan itu tertuang dalam Surat bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016 tentang Izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama masuk sekolah tertanggal 14 Juli 2016.

        Diketahui, surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan ijin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah. Anies memang mengampanyekan di hari pertama masuk sekolah para orang tua diimbau mengantarkan anaknya pada tanggal 18 Juli 2016.

        Dan berikut bunyi surat Menteri Yuddy yang mengizinkan ASN mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah:

        "Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian ijin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya pada tanggal 18 Juli 2016 ke sekolah dan hadir ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya yang dimaksud"

        "Hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua siswa dan sekolah guna membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Disamping itu, kegiatan itu dipandang penting dalam rangka untuk melakukan revolusi mental para pelaku pendidikan, khususnya orangtuua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra/putrinya di sekolah"

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: