Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan bebas visa kepada sejumlah negara untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan izin wisata yang digunakan untuk bekerja di Indonesia.
"Pemerintah terbukti pernah kecolongan saat tim patroli TNI Angkatan Udara menangkap lima pekerja asal China yang melakukan penggebosan tanpa izin di kawasan Lanud Halim Perdanakusumah," kata Mirah melalui siaran pers di Jakarta, Senin (18/7/2016).
Mirah mengatakan salah satu dari lima pekerja asing itu terbukti tidak memiliki izin kerja atas nama perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
Sedangkan empat tenaga kerja asing lainnya ternyata juga bermasalah karena memiliki IMTA atas nama PT Teka Mining Resource, tetapi berdasarkan pemeriksaan imigrasi bekerja atas nama PT Geo Central Mining.
"Mereka juga melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang terdaftar. Apalagi melakukan pengeboran proyek tanpa izin, bahkan masuk ke wilayah objek vital negara," tuturnya.
Menurut Mirah, hal itu menunjukkan adanya penyimpangan terhadap IMTA. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan jangan hanya berargumentasi berdasarkan data IMTA saja.
Mirah juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewaspadai kemungkinan perusahaan yang tidak melaporkan pekerja asing yang bekerja di perusahaannya atau hanya melaporkan sebagian pekerja asing yang mereka pekerjakan.
"Menaker Hanif Dhakiri perlu fokus turun ke bawah melakukan pengawasan dan penegakan aturan," ujarnya.
Karena itu, Aspek Indonesia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketata dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk memproses hukum tindak pidana yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: