Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baik-Buruknya Kebijakan Pencabutan Bebas Visa 159 Negara

Baik-Buruknya Kebijakan Pencabutan Bebas Visa 159 Negara Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Awal Juni 2023, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pencabutan bebas visa bagi turis asing yang berasal dari 159 negara di dunia. Kebijakan pencabuan bebas visa tersebut berlaku mulai 7 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023.

Seperti pisau bermata dua, kebijakan pencabutan bebas visa memiliki sisi baik dan buruknya. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Turis Asing

Sebelum kebijakan pencabutan bebas visa diberlakukan, pemerintah memberi kelonggaran bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk bekunjung ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, ada 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Pemerintah memberlakukan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Syarat yang diberikan kepada turis asing pun mudah, yakni paspor yang masih berlaku setidaknya selama enam bulan dan tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Namun dengan adanya keputusan Menkumham tersebut, kini hanya ada 10 negara ASEAN yang memiliki akses bebas visa kunjungan ke Indonesia. 

10 Negara Pemegang Bebas Visa ke Indonesia

1. Brunei Darussalam

2. Filipina

3. Kamboja

4. Laos

5. Malaysia

6. Myanmar

7. Singapura

8. Thailand

9. Timor Leste

10. Vietnam

Alasan Pencabutan Bebas Visa 159 Negara

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ada evaluasi yang dilakukan di balik kebijakan pencabutan bebas visa 159 negara. Evaluasi tersebut telah mempertimbangkan kebermanfaatan bebas visa terhadap negara Indonesia. Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, mengungkapkan beberapa poin yang melatarbelakangi kebijakan pencabutan bebas visa.

Pertama, Silmy Karim menyoroti perihal adanya hubungan timbal balik dalam pemberian bebas visa kepada suatu negara. Ia tak ingin bahwa turis asing dari suatu negara dapat dengan mudah masuk ke Tanah Air, sedangkan turis Indonesia dipersulit untuk masuk ke negara tersebut dengan adanya kebijakan visa.

"(Kebijakan) harus dilakukan dengan timbal balik dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Kita (masyarakat Indonesia) kalau ke luar negeri harus pakai visa, sedangkan orang luar negeri tertentu masuk ke Indonesia tidak pakai visa," tegasnya seperti disimak dalam YouTube METRO TV, Selasa, 27 Juni 2023.

Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan adanya kebijakan selektif (selective policy) yang memberikan manfaat dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Hal tersebut berkaitan dengan manfaat yang didapat dari para WNA berkualitas yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, Indonesia berhak memilih siapa saja yang bisa masuk ke Indonesia. 

Faktor yang tidak kalah penting ialah aspek keamanan. Silmy menjelaskan, banyak ancaman yang masuk dari gerbang imigrasi dengan kedatangan turis asing, seperti teroris, kejahatan digital, dan menjadikan Indonesia tempat transit kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"(Pencabutan bebas visa) untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu, resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan sekuriti," tambahnya.

Pencabutan Bebas Visa dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Pencabutan bebas visa menjadi cerminan sikap selektif Indonesia dalam memilih wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Tanah Air. Meskipun begitu, kebijakan pencabutan bebas bisa ini dinilai akan berdampak terhadap pariwisata Tanah Air seiring dengan penurunan jumlah wisman yang datang.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Nia Niscaya, menyampaikan bahwa masih terlalu dini untuk mengatakan kebijakan pencabutan bebas visa berpengaruh terhadap kunjungan wisman. Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dua bulan ke depan melalui data yang dirilis BPS. Ia berharap, pencabutan bebas visa dapat memberikan hal yang positif, bukan dampak negatif terhadap jumlah kunjungan turis asing.

"Saat ini terlalu prematur untuk kebijakan ini mempengaruhi wisman. Jadi menurut saya belum bisa kita lihat, nanti kita lihat summer time ini Juli-Agustus. Kalau Juli berarti dua bulan kemudian kita akan tahu, atau Agustus dua bulan (setelahnya) jumlah wisman ketika setelah BPS merilis angka wisman di akhir tahun," ungkapnya dilansir dari Detik.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 5,47 juta kunjungan sepanjang tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat 251,28% dari jumlah kunjungan wisman pada tahun 2021. Sementara itu, hingga Maret 2023, ada 809,96 ribu kunjungan wisman ke Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 15,39% dari periode Februari 2023 dan 470,37% dari Maret 2022.

"Secara kumulatif, kunjungan wisman pada Januari hingga Maret 2023 juga meningkat 508,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Peningkatan kunjungan ini utamanya tercatat pada pintu Bandara Ngurah Rai dan Soekarno Hatta, masing-masing meningkat sebesar 6.274,83% dan 623,78%," tulis BPS dalam laman resminya, dilansir pada Selasa, 27 Juni 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: