Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama 130 pengacara mengaku siap membela Koordinator KontraS Haris Azhar terkait laporan dari tiga lembaga penegak hukum, yakni BNN, TNI, dan Polri. Hal itu menanggapi kasus yang tengah melanda Haris terkait kasus Nyanyian Freddy Budiman yang tersebar di media sosial.
Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuah mengaku sudah ada kesepakatan antara lembaga yang dipimpinannya dan direstui Haris sebagai saksi terlapor.
"Walaupun Haris tak meminta, Peradi akan tetap memberikan bantuan (hukum)," kata Luhut dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/8/2016).
Luhut menambahkan aksi solidaritas dari Peradi dan 130 pengacara itu merupakan bentuk solidaritas atas kasus yang tengah menimpa Haris. Aksi ini diklaim tidak memungut biaya sepeser pun dalam upaya pembelaan ini.
"Advokat memberikan bantuan secara gratis," tandasnya.
Diketahui, tulisan Haris Azhar yang berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit berisi hasil wawancara dengan Freddy di Nusakambangan pada tahun 2014.
Tulisan Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan terpidana mati Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama institusi BNN, TNI, dan Polri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: