KPK membuka kemungkinan Gubernur Sulawesi Tenggara dijerat sangkaan tindak pidana pencucian uang pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana 2009-2014.
"Sedang dikaji apakah ada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tapi hal itu tergantung bukti-bukti yang didapat apakah ada 2 alat bukti yang cukup maka dapat ditingkatkan menjadi tersangka. Bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Ia disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun KPK masih mempelajari harta-harta yang dimiliki oleh Nur Alam.
"Harta itu akan dipelajari, (kick back) ada yang sudah jadi mobil atau yang lain akan dijelaskan dalam perkembangan kasusnya sedangkan rekening dan rumah tersangka masih dalam penyidikan. Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tegas Laode.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Nur Alam yang terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 15 Oktober 2016 lalu, total kekayaan Nur Alam adalah sejumlah Rp30,95 miliar.
Harta itu terdiri atas hata tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp22,105 miliar yang berada di 8 lokasi di kota Kendari, 1 lokasi di kota Makassar dan 4 lokasi di kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp2,01 miliar yang terdiri atas mobil Nissan Terrano, Toyota Corolla, Suzuki Swift, Mercedes Benz, Toyota Alphard dan Jeep Wrangler.
Nur Alam masih memeliki usaha lain yaitu di PT Rekayasa Inti Kandarindo senilai Rp100 juta, usaha di PT Tamalakindo Puri Perkasa senilai Rp125 juta serta lobam mulia dan barang seni sejumlah Rp195 juta.
Harta lain adalah surat berharga sejumlah Rp80 juta dan giro serta kas setara lain senilai Rp6,55 miliar. Namun ia masih punya utang kartu kredit sejumlah Rp209,7 juta.
Nur Alam diketahui sudah menjabat sebagai Gubernur sejak 2008-2013 dan terpilih lagi pada periode 2013-2018. Ia juga adalah anggota DPRD provinsi Sultra pada 2004 dan menjadi Wakil Ketua DPRD provinsi Sultra pada 2007. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: