Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah menteri, wakil menteri (wamen) hingga utusan khusus Presiden belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berdasarkan data Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember 2024.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan berdasarkan data terkini, ada 16 menteri atau kepala lembaga yang belum melaporkan LHKPN, sedangkan untuk wamen atau wakil kepala lembaga ada 27.
Baca Juga: Akuisisi Anak Usaha Telekomunikasi PTPP, Jaringan Fiber Mitratel Capai 47.800 Km
"Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor," kata Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12).
Kemudian 9 orang utusan khusus, penasihat khusus, serta staf khusus yang belum menyerahkan LHKPN. Secara total, 58% anggota kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN.
"Selanjutnya, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya dan 9 lainnya belum lapor sehingga secara keseluruhan dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Budi.
Ia pun membenarkan ututusan khusus yang belum menyerahkan LHKPN antara lain Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad serta Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Namun Budi menyebut tim Raffi Ahmad telah melakukan komunikasi secara intens dengan KPK serta terus berkoordinasi agar pengisian LHKPN dilakukan dengan tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement