Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) melakukan penandatangan Kerja Sama (PKS) tentang Penjaminan Kredit dan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Undrerstanding/MoU) layanan perbankan.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Bakti Prasetyo, Direktur MSDM, Umum dan Kepatuhan Perum Jamkrindo Nanang Waskito dengan Dirut BPD Banten Heru Sukanto di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Selasa (30/8/2016).
Bakti mengatakan bahwa kemitraan yang dijalin dengan Bank Banten merupakan kemitraan strategis yang bertujuan lebih meningkatkan kinerja masing-masing pihak.
"Kerja sama kemitraan ini, sangat strategis dan bertujuan lebih meningkatkan kinerja masing-masing pemangku kepentingan baik peningkatan realisasi kredit/pembiayaan oleh Bank Banten maupun peningkatkan volume Penjaminan oleh Perum Jamkrindo," ujar Bakti dalam pernyataan resmi yang diterima Antara.
Untuk penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan adalah untuk penjaminan kredit meliputi penjaminan kredit pegawai, penjaminan kredit multiguna beragunan properti, kredit konstruksi dan pengadaan barang dan jasa serta penjaminan bank garansi. Sementara untuk nota kesepahaman adalah pemberian fasilitas pembiayaan bagi karyawan Perum Jamkrindo.
Sementara itu, Dirut BPD Banten Heru Sukanto menyampaikan apresiasi karena pihaknya telah menjadi mitra dengan Perum Jamkrindo untuk berbagi risiko dalam bisnis kredit.
"Tentunya kerja sama ini membawa kinerja yang baik dan nilai tambah untuk keduanya," kata Heru.
BPD Banten sendiri adalah pemain baru dalam bisnis kredit seperti konstruksi dan lainnya. Adanya perubahan pola bisnis dari yang sebelumnya bergerak pada bisnis mikro mengharuskan perusahaan untuk lebih banyak lagi menjalin mitra dengan semua pihak agar bisa meningkatkan kinerja dan performa bagi perusahaan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: