Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari menjelaskan berita yang bersumber dari Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh akan didengar kesaksiannya dalam kasus Budiman Pardamean Nadapdap (BPN), anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan.
Diketahui, Humas KPK pada Jumat kemarin memberikan keterangan kepada pers terkait pemanggilan Ketua Umum Partai NasDem sebagai saksi untuk tersangka BPN.
Sehubungan dengan hal tersebut, Taufik Basari membenarkan KPK memang menyampaikan panggilan kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh atas permintaan tersangka BPN untuk menjadi saksi yang meringankan.
"Bahwa KPK melakukan pemanggilan hanya untuk memfasilitasi permintaan tersebut," kata Taufik Basari dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (12/9/2016).
Dia menjelaskan posisi saksi yang dipanggil untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik berbeda dengan posisi saksi meringankan yang diminta oleh tersangka. Saksi yang diajukan atau dipanggil oleh penyidik tidak dapat menolak karena penting untuk pembuktian, sementara saksi meringankan yang diajukan tersangka boleh menolak permintaan tersangka tersebut.
Terkait dengan kasus yang menimpa BPN, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sama sekali tidak mengetahui perkaranya.
"Namun entah kenapa tersangka BPN meminta Pak Surya untuk menjadi saksi meringankan. Kabarnya, tersangka tersebut juga meminta beberapa tokoh nasional lain untuk juga menjadi saksi yang meringankan," kata Taufik.
DPP Partai NasDem pada Kamis (8/9/2016), menurut Taufik, telah mengirimkan surat ke KPK yang pada intinya menjelaskan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh selalu mendukung dan menghormati tugas-tugas dan kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.
"Pada saat surat tersebut sampai, Bapak Surya Paloh sedang ada kegiatan di luar negeri sehingga tidak dapat menjawab langsung surat tersebut," sebutnya.
Setelah berkomunikasi dengan Ketum NasDem terkait permintaan menjadi saksi yang menguntungkan tersangka.
"Bapak Surya Paloh tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki pengetahuan apa pun, tidak pernah mengalami, tidak pernah melihat, dan tidak pernah mendengar mengenai perkara yang disangkakan kepada tersangka," ujar Taufik Basari.
Dia menegaskan permintaan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap agar Pak Surya Paloh menjadi saksi yang menguntungkan tersangka tidaklah relevan dan karenanya ketum tidak bersedia memenuhi permintaan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo