Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Buka Suara Soal Masalah Coretax, Begini Penjelasannya

Sri Mulyani Buka Suara Soal Masalah Coretax, Begini Penjelasannya Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sistem Coretax dirancang sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Coretax dibangun sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, harapannya proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, transparan, akuntabel, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dalam akun instagram @smindrawati, Selasa (14/1/2025).

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas antar sistem elektronik pemerintahan. Sinkronisasi antara Coretax dan data pemerintahan lainnya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: CoreTax: Digitalisasi Pajak untuk Efisiensi dan Transparansi

“Kami sepakat menjaga aspek interoperabilitas sehingga koordinasi dan kolaborasi antar sistem elektronik pemerintahan dapat berjalan dengan baik, termasuk integrasi dengan data dalam sistem Coretax. Semua dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, dan yang terpenting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Di tengah dinamika implementasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki sistem untuk memastikan layanan berjalan optimal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa berbagai perbaikan telah dilakukan, termasuk pendaftaran NPWP, pengiriman OTP, serta penandatanganan faktur pajak menggunakan sertifikat elektronik.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Begini Cara Login ke Coretax DJP

“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” ujar Dwi Astuti.

Per 13 Januari 2025, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital, dengan 53.200 wajib pajak telah menerbitkan 1.674.963 faktur pajak. Dari jumlah tersebut, 670.424 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala, DJP menyediakan daftar tanya jawab di laman resmi www.pajak.go.id, serta layanan bantuan melalui kantor pajak setempat atau Kring Pajak di 1500 200.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: