Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan keleluasaan lebih terkait dengan aturan mengenai produk investasi Dana Investasi Real Estate (DIRE), dalam Peraturan OJK Nomor 26 tentang produk investasi di bidang pasar modal. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong program pengampunan pajak alias tax amnesty.
Hal tersebut disampakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
ia menjelaskan, nantinya khusus untuk peserta tax amnesty, investor bisa dengan membeli saham pemiliki aset dari propertinya, sehingga tidak harus membeli produk DIRE real estatenya. "DIRE kami berikan pelonggaran lagi, jadi yang bisa dibeli bukan hanya asetnya berupa porperti tapi bisa ke instrumen saham dari pemilik propertinya," jelasnya.
Selain itu, OJK juga akan melonggarkan aturan terkait dengan KIK Efek Beragun Aset (EBA). Pelonggaran yang dimaksud seperti pihak penerbit KIK EBA tidak harus memperoleh opini dari akuntan publik terlebih dahulu khusus dalam program tax amnesty.
Kemudian, untuk penerbitan produk Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT), pihak penerbit tidak harus menunggu 6 bulan setelah proses pencatatan perdana atau IPO RDPT. "Jadi RDPT exit strategy melalui iPO bisa diberikan kelonggaran, waktu bahwa tidak harus 6 bulan," imbuhnya.
Adapun, pihak OJK juga juga menurunkan nilai minimum Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil