Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serangkaian Inisiatif OJK Persiapkan Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto 2025

Serangkaian Inisiatif OJK Persiapkan Pengalihan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto 2025 Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengambil alih pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Januari 2025. Peralihan ini dilakukan seiring dengan pesatnya pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto di Indonesia. Hingga Oktober 2024, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta, naik dari 21,27 juta pada September. Di periode yang sama, nilai transaksi melonjak 43,87% menjadi Rp48,44 triliun dari Rp33,67 triliun. Secara tahunan, nilai transaksi domestik meningkat 352,89%, mencapai Rp475,13 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam mempersiapkan transisi ini. “OJK telah memulai berbagai inisiatif strategis, termasuk menyusun peraturan, membentuk tim transisi, dan berkoordinasi erat dengan Bappebti,” ujarnya Hasan.

Baca Juga: Transaksi Lokal Menyentuh Rp475,13 Triliun, Kripto Diprediksi Akan Semakin Diminati di Indonesia

Dalam persiapan peralihan ini, OJK menyusun sejumlah perangkat pendukung seperti Peraturan OJK (POJK), panduan operasional, hingga sistem informasi untuk menunjang perizinan, pelaporan, dan pengawasan aset kripto. Selain itu, dialog dengan pelaku industri dan asosiasi juga dilakukan untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan pemahaman yang seragam di ekosistem aset keuangan digital.

“OJK juga menjalin koordinasi kelembagaan dengan Kejaksaan Agung dan PPATK untuk memperkuat aspek pengawasan, terutama dalam hal mencegah tindak pidana keuangan dan pencucian uang,” tambah Hasan.

Baca Juga: Ini Persyaratan Operator Perdagangan Kripto Indonesia di Bawah Pengawasan OJK

Peralihan pengawasan ini dilakukan menyusul peningkatan aktivitas pasar kripto, yang juga dipengaruhi oleh faktor global seperti kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS, yang menciptakan tren bullish di kalangan investor kripto.

“OJK berkomitmen untuk terus mempersiapkan proses transisi ini dengan sebaik-baiknya agar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dapat berjalan dengan baik,” tutup Hasan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: