Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Perludem tegas menolak diperbolehkannya calon kepala daerah yang tengah menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. Hal itu menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1).
"Jelas, peraturan tersebut bertentangan dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)," kata Donald Fariz dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Donald mendesak Mahkamah Agung segera membatalkan pasal tersebut, mengingat Pilkada serentak 2017 sudah memasuki tahapan verifikasi bakal calon kepala daerah.?
"Pendaftaran calon kepala daerah sudah terlaksana dengan baik dari tanggal 21-23 September lalu. Namun, munculnya Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum," tambahnya.
"Menurutnya, pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. Orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada," paparnya.
Dia menyebut lahirnya pasal yang mengakomodir orang bermasalah menjadi calon kepala daerah tersebut pun terkesan ganjil. Sebelumnya, yaitu pada pilkada serentak 2015, orang yang berstatus terpidana tidak bisa menjadi kepala daerah. UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah melarang hal tersebut.?
"Tanpa argumentasi yang jelas, DPR dan pemerintah tiba-tiba mendesak KPU untuk memberikan ruang kepada orang berstatus terpidana percobaan agar dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Desakan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat konsultasi Peraturan KPU yang keputusannya bersifat mengikat. Pengaturan yang dipaksakan ini telah menyebabkan pertentangan norma yang sangat fatal di dalam Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pilkada," pungkasnya,
"Akibat adanya pertentangan peraturan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melakukan permohonan uji materi pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 9 Tahun 2016 ke Mahkamah Agung. Adapun termohon dalam uji materi ini adalah KPU selaku pembuat Peraturan KPU. Permohonan ini diajukan demi adanya kepastian hukum pencalonan dan penetapan calon kepala daerah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil