Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BTN Telah Himpun Dana Rp8,1 Triliun dari Program Tax Amnesty

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan usaha milik negara (BUMN) di sektor perbankan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), menyatakan bahwa sampai dengan 25 September 2016 deklarasi harta yang masuk dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp8,1 triliun.

        Direktur Utama BTN Maryono mengatakan komposisi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang tercatat di perseroan sebesar Rp300 miliar.

        "Uang tebusan sudah banyak, kurang lebih Rp8,1 triliun yang deklarasi, kemudian uang tebusannya Rp300-an miliar. Dana repatriasi sudah Rp400 miliar, tapi potensinya ada Rp1 triliun lebih," katanya di Jakarta, Selasa malam (27/9/2016).

        Maryono menilai bahwa pada periode pertama program tax amnesty yang digagas pemerintah ini cukup berhasil lantaran secara keseluruhan total deklarasi harta yang masuk sudah lebih dari Rp100 triliun yang direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

        "Jadi itu saya kira cukup berhasil dalam tempo yang sesingkat ini, sosialisasinya juga singkat tapi pemerintah berhasil melaksanakan tax amnesty walaupun belum mencapai target tapi peningkatan yang sangat pendek ini jadi suatu hal yang luar biasa," ujarnya.

        Sebagai catatan, berdasarkan data statistik tax amnesty dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, deklarasi harta telah mencapai Rp2.512 triliun. Data ini berdasarkan total Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk ke Ditjen Pajak hingga Selasa malam (27/9/2016).

        Jika dirinci, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp1.719 triliun, sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp666 triliun. Dari total deklarasi harta yang masuk, sebanyak Rp128 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

        Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp54,2 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non-UMKM yang mencapai sebesar Rp47,4 triliun.

        Sekedar informasi, BTN memang ditunjuk sebagai salah satu bank persepsi atau bank penampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: