Pemerintah pada tahun ini meningkatkan pengawasan khususnya terkait dengan peredaran mesin pembuat rokok, untuk pengamanan kebijakan di bidang cukai.
Hal tersebut sejalan dengan data intelijen dan hasil survei yang menunjukkan pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).
"Kalau dilihat, mesin (pembuat rokok) itu bisa berpindah-pindah dari rumah ke rumah, ke lurah, ke kecamatan, dan kota lain. Ini tantangan besar bagi kami untuk melakukan penegakah hukum di bidang penanganan rokok ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan "outcome" yang diharapkan, Bea Cukai akan melakukan pendataan mesin pembuat rokok bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.
Berdasarkan hasil penindakan yang dilaksanakan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah, Bea Cukai menunjukkan hasii tangkapan berupa rokok ilegal sejumlah 11.266.600 batang, satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.
Hingga 29 September 2016 saja, Bea Cukai teiah meiakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka tersebut meningkat 1,29 kali dibanding penindakan di sepanjang tahun 2015 (1.232 kasus) dan 1,76 kaii dibanding penindakan di sepanjang tahun 2014 (901 kasus).
Dari Januari 2016 hingga saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 miliar, di mana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi dengan mesin.
la juga mengaitkan data tersebut dengan Studi tim PSEKP UGM tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peningkatan pengawasan berpengaruh positif terhadap efektivitas kebijakan cukai. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: