Aparat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah melakukan inventarisir terdapat sebanyak 530 menara telepon selular (ponsel) yang memiliki izin.
"Menara tersebut tersebar pada 29 kecamatan dan 200 desa," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Pemkab Tangerang Syahrizal di Tangerang, Jumat?(7/10/2016).
Syahrizal mengatakan belakangan ini jumlah menara itu bertambah menjadi 730 tersebar pada 240 desa dan 29 kecamatan.
Menurut dia, hal tersebut terdapat sebanyak 230 menara yang belum terdaftar di Diskominfo setempat serta pada bagian perizinan Pemkab Tangerang.
Pihaknya sudah memberikan teguran kepada operator menara tersebut tapi belum ditanggapi secara serius oleh mereka.
Namun pihaknya juga tidak berhak untuk bertindak karena bukan kewenangan karena menyangkut perizinan merupakan tugas dari aparat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.
Masalah tersebut sehubungan DPRD Kabupaten Tangerang mendesak instansi terkait untuk menertibkan menara ponsel yang diduga liar karena tidak mengantongi izin.
Ketua Fraksi Pertai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supariadi mengatakan menara yang dibangun di atas ruko, dapat membahayakan warga sekitar.
Pengelola menara belum menyadari bahwa mereka tidak mengurus perizinan tapi cukup kerja sama dengan pemilik ruko, hal itu dianggap menyalahi peraturan.
Dia berharap agar Satpol PP dan aparat kecamatan untuk mendata ulang keberadaan menara tersebut, bila dibiarkan terus menerus berdampak terhadap kondisi lingkungan.
"Terhadap menara di atas ruko diduga pengelola belum membayar restribusi, itu berarti perlu diberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan," katanya.
Aparat Satpol PP, katanya, harus memberikan teguran bila perlu sanksi dirubuhkan terhadap menara di atas ruko belum berizin.
Satpol PP, katanya menambahkan jangan hanya berani merubuhkan papan reklame tanpa izin tapi menara ponsel seakan dibiarkan begitu saja, ini namanya diskriminasi masalah perizinan.
Syahrizal mengatakan upaya verifikasi tersebut agar pengelola mengurus perizinan dan memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) setempat.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil