Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah

Tunda Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Penjelasan Pemerintah Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menjadi salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut disusun untuk merespons berbagai risiko yang semakin sering dihadapi anak-anak ketika menggunakan media sosial. Risiko tersebut antara lain kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Pemerintah hanya ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki lingkungan media sosial yang dinilai semakin kompleks.

Menurut Meutya, penetapan usia sekitar 16 tahun sebagai waktu yang lebih tepat untuk mulai mengakses media sosial merupakan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian terkait dampak penggunaan media sosial terhadap perkembangan anak.

Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) juga menjadi tantangan baru di ruang digital. Meutya menilai teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai regulasi dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menyebut aturan tersebut lahir melalui proses panjang yang melibatkan peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

Menurut Najeela, regulasi itu tidak membatasi penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar, berkreasi, dan mengakses informasi. Namun, platform yang memiliki risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu perlu diatur lebih ketat.

Ia menambahkan berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar pada anak.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan pelajar. Salah seorang siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang cukup relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya kerap menemukan konten yang tidak sesuai usia ketika menggunakan media sosial. 

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kebebasan anak, melainkan upaya perlindungan agar generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat.

Baca Juga: Era Digital, AHY Dorong Generasi Muda Melek AI dan Robotik

Kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas sendiri diikuti sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA yang berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara bijak. 

Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengajak para siswa menjadi “Duta Tunas” di sekolah dan lingkungan keluarga untuk menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih sehat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat