Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan dua perusahaan yakni PT Sukses Mantap Sejahtera dan PT Permata Hijau Palm Oleo, telah disetujui mendapat keringanan pajak atau "tax allowance".
PT Sukses Mantap Sejahtera yang merupakan perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sempat tertunda mendapat persetujuan keringanan pajak karena ada persoalan prosedur yang tidak terpenuhi.
"Setelah tadi kita bicarakan (dengan menteri yang lain), kita lihat tidak ada masalah sebetulnya, ya sudah kita beri paraf (persetujuan) saja," kata Menteri Darmin usai memimpin rapat koordinasi pembahasan keringanan pajak untuk perluasan lahan pertanian di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/10/2016) malam.
Darmin menuturkan bahwa nilai investasi untuk lahan tebu perusahaan tersebut mencapai Rp1 triliun, sementara keringanan pajak dikenakan terhadap 30 persen dari total investasi.
Sementara itu, PT Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik, memperoleh persetujuan pemberian tax allowance untuk Oleochemical Plant. Perusahaan ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, namun karena ada kendala terkait pasokan gas, mereka memindahkan lokasinya ke Deli Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batu bara.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungkapkan bahwa keputusan pemberian keringanan pajak bagi kedua perusahaan tersebut merupakan pemenuhan janji pemerintah kepada investor untuk memberikan fasilitas agar mereka dapat merealisasikan investasi.
"Ketertundaan proyek ini bukan karena salah mereka tetapi karena kendala di lapangan, mulai dari izin di daerah hingga urusan lahan," tutur Thomas.
Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan sudah seharusnya pemerintah mendorong industri gula kristal putih (rafinasi), khususnya dalam pembangunan pabrik gula.
"Banyak perusahaan yang minta izin impor gula, tetapi tidak pernah membangun pabriknya. Perlu perhatian khusus untuk mereka yang serius," kata Airlangga. Fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil