Kredit Foto: Agus Aryanto
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai pelaku usaha dan mitra taksi online masih egois terkait peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).?
"?katakan taksi online itu kita cintai tetapi kalian harus ikut aturan. Tidak bisa memikirkan diri sendiri," ujar Budi Karya dalam Forum Diskusi Publik Sektor Transportasi di Jakarta, Senin (10/10/2016).?
Adapun aturan dimaksud ialah taksi online harus memenuhi uji kelaikan mobil dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum bagi para pengendara taksi online. Aturan tersebut harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.?
"?Itu (dua aturan) harus dong,?masa SIM tidak mau umum, masa kendaraan tidak mau ?KIR, harus dong," ucap Budi Karya.?
Dia juga menegaskan, perpanjangan masa sosialiasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) mengenai ?taksi online tidak dalam posisi membela. Akan tetapi, untuk menciptakan keseimbangan antara taksi online dengan taksi konvensional agar bisa dipertanggung jawabkan.
"Organda sportif sekali menerima itu, online juga jangan egois dicintai masyarakat muda sedkit-sedikit demo, demo ternyata ada yang komporin," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, aturan taksionline?tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa waktu lalu, Kemenhub memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.
Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
"Banyak masalah yang kita hadapi, kami berusaha menyelesaikan secara sabar dan dingin karena masyarakat ini ingin sesuatu dari kita mereka nggak tahu apa yang komplek dari kita, nanti tanggung jawab kita untuk menyelesaikan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: