Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Kredit Foto: Istimewa
Perkara Roy Suryo kembali bergulir dengan memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim hukumnya mengajukan permohonan praperadilan keempat dengan membawa sejumlah persoalan yang dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan dari Kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar pengajuan permohonan tersebut. Ketiganya berkaitan dengan prosedur hukum yang dijalankan penyidik, mulai dari pencekalan dan penarikan paspor hingga pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Baca Juga: Tak Ada hingga Fiktif, Kubu Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Babak Terbaru Kasus Ijazah Jokowi
“Pencekalan itu pertama harusnya memang sudah berakhir, dan yang kedua harusnya Mas Roy dalam kondisi yang tidak lagi dicekal. Tetapi pencekalan awalnya itu sendiri sudah cacat hukum karena tidak disampaikan kepada tersangka,” ujar Refly Harun, dikutip Sabtu (15/8/2026).
Refly menilai persoalan pencekalan memiliki dua sisi yang perlu diperiksa. Pertama, masa berlaku pencekalan disebut seharusnya sudah berakhir. Kedua, menurutnya, sejak awal pencekalan tersebut telah bermasalah secara hukum karena tidak pernah disampaikan secara resmi kepada Roy Suryo.
Bagi tim hukum, pemberitahuan mengenai tindakan hukum terhadap tersangka merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus diperhatikan aparat. Karena itu, keabsahan pencekalan menjadi salah satu titik yang ingin diuji melalui praperadilan.
Kejanggalan kedua yang dibawa ke pengadilan berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Refly menyebut kliennya tidak pernah menerima hal itu dari penyidik.
Padahal, menurut dia, pemberitahuan tersebut merupakan kewajiban penyidik yang memiliki dasar hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam putusan mahkamah tinggi serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
“SPDP yang tidak pernah diterima oleh pihak Roy Suryo,” kata Refly.
Menurut Refly, tidak disampaikannya hal itu bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ia menilai hal tersebut dapat menjadi persoalan formil dalam proses penyidikan dan berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Tim Roy Suryo karena itu meminta hakim menguji apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan dalam proses penetapan dan penyidikan terhadap seseorang.
Persoalan ketiga yang menjadi sorotan adalah dasar hukum yang digunakan penyidik ketika menetapkan tersangka dari Roy Suryo. Refly menilai terdapat cacat formil karena penyidik disebut menggunakan dua rezim hukum sekaligus, yakni ketentuan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.
Menurut dia, penggunaan kedua rezim hukum tersebut secara bersamaan menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan dasar penetapan tersangka.
Refly memandang penyidik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pencampuran aturan yang berbeda, menurutnya, justru menjadi salah satu aspek yang perlu diuji melalui forum praperadilan.
Roy Suryo, dengan membawa tiga persoalan tersebut, berharap hakim memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Refly menegaskan apabila permohonan praperadilan dikabulkan, konsekuensinya status tersangka kliennya harus dinyatakan gugur.
“Kalau permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh hakim, maka secara otomatis status tersangka yang disandang Roy Suryo harus dinyatakan gugur,” ujar Refly.
Praperadilan Jilid IV tersebut sekaligus menjadi kelanjutan dari upaya hukum pakar telematika itu dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: BPS Respons Soal Warga Berpenghasilan Rendah Masuk Desil 9-10 Kemensos: Bukan Ditentukan dari Gaji
Bagi Refly, pengajuan praperadilan berulang bukan semata-mata persoalan mempertahankan posisi hukum kliennya. Ia menilai mekanisme tersebut diperlukan sebagai sarana kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: