Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan sektor transportasi merupakan hal esensial dalam memenangkan persaingan di tingkat global karena merupakan urat nadi dari proses pengiriman barang dan jasa.
"Transportasi menjadi kunci memenangkan persaingan bebas. Sejumlah kebijakan pemerintah perlu kita apresiasi dan dukung penuh, seperti komitmen untuk membangun sejumlah jalan tol, rel, kereta api, bandara dan pelabuhan yang dilakukan secara masif dalam beberapa waktu terakhir. Namun memang ada beberapa kebijakan yang harus ditinjau ulang," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto dalam rilis Kadin, Jumat (14/10/2016).
Menurut dia, Kadin menilai bahwa dalam berbagai program kerja utamanya di sektor perhubungan, dalam implementasinya masih ada kekurangan.
Dia mengingatkan bahwa saat ini dunia transportasi nasional bergerak sangat dinamis seiring dengan kebutuhan mobilitas orang dan barang yang kian tinggi di banyak tempat.
Untuk itu, semakin dinamisnya sektor transportasi nasional juga perlu diimbangi dengan kebijakan yang dapat mendorong perkembangan transportasi nasional secara berkelanjutan untuk bersiap menghadapi persaingan di era pasar bebas.
Ia berpendapat bahwa transportasi darat, laut hingga udara memiliki catatan-catatan khusus yang perlu dibenahi agar setiap sektor itu menjadi lebih efisien.
Dengan dibangunnya sejumlah infrastruktur yang dilakukan pemerintah diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan konektivitas dan kelancaran distribusi barang.
"Pembangunan, penambahan dan pelebaran jaringan transportasi serta perbaikan rel dan jalan dari dan menuju ke bandara, ke pelabuhan itu sangat penting. Tidak jarang pelabuhan dibangun cukup bagus tapi belum diiringi dengan akses jalan raya yang memadai, atau misalkan ketika suatu bandara dibangun dengan cukup baik tapi belum terintegrasi dengan rel kereta api," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dapat direvisi untuk menyelesaikan persoalan transportasi online.
"Secara jangka panjang Komisi V mendorong agar UU Lalu Lintas dapat direvisi untuk mengakomodasi masukan dari banyak pihak, terutama para pengemudi transportasi online dan masyarakat yang antusias menggunakannya," kata Yudi Widiana.
Menurut Yudi, kondisi digitalisasi transportasi yang berkembang saat ini seharusnya bisa lebih adaptif dengan aturan yang ada.
Selain itu, ujar dia, situasi UU tersebut juga sudah melewati masa lima tahun sehingga membutuhkan pendekatan baru dalam melihat transportasi online yang harus diatur dalam sebuah kebijakan.
"Komisi V melihatnya tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sudut pandang bisnis," katanya.
Namun, ia mengemukakan bahwa hal itu dilihat sebagai peluang untuk menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: