Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan menjalin kerja sama dalam mengawasi koperasi seluruh Indonesia dari pencucian uang atau kegiatan pembiayaan lain yang bertentangan dengan hukum.
"Kita ingin secepatnya kerja sama Kementerian Koperasi dan PPATK paling lambat bulan depan untuk mengawasi praktik simpan pinjam yang kadang-kadang dicurigai sebagai tempat pencucian uang tidak halal atau lainnya," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Agus menilai, pengawasan ini hanya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kecurangan di koperasi.
"Alasan kerjasama dengan PPATK ini, karena koperasi simpan pinjam tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makanya kita meminta PPATK yang mengawasinya. Ini demi kebaikan koperasi itu sendiri,? pungkas Agus. ?"
Dengan kerjasama ini, Agus berharap, koperasi simpan pinjam yang selama ini masih melakukan praktek yang diduga menyimpang dari aturan kelembagaan, harus segera menghentikan kegiatannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil