Kredit Foto: WE
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar mengawasi ketat warga negara asing memalsukan identitas kartu tanda penduduk Indonesia, seperti dilakukan warga Malaysia Mohd Razib.
"Warga negara asing (WNA) tersebut harus tetap dipantau, sehingga tidak bisa memperoleh kartu tanda penduduk (KTP), karena hal ini akan merugikan negara," kata Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, SH, di Medan, Minggu (16/10/2016).
Sistem kependudukan di Indonesia, menurut dia, memang sudah berjalam dengan baik melalui perbaikan-perbaikan.
Namun, di tingkat implementasinya terdapat oknum-oknum kelurahan dan kecamatan yang bermain, sehingga ada WNA mendapatkan KTP Indonesia.
"Diperlukan pengawasan dan koordinasi masing-masing instansi agar WNA yang mencoba mendapatkan KTP itu, berhasil digagalkan," ujar Suhaidi.
Ia mengatakan, terhadap WNA yang diduga memalsukan KTP tersebut harus diproses secara hukum sesuai dengan tingkat kesalahan yang dia lakukan.
Proses pemalsuan KTP dilakukan Mohd Razid, diduga melibatkan calo yang ikut membantu menyiapkan administrasi kelengkapan untuk mendapatkan dokumen milik negara tersebut.
"Petugas diharapkan dapat melakukan penyelidikan terhadap calo maupun oknum pengawai kelurahan, kecamatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan yang mengeluarkan KTP," ucapnya.
Suhaidi menyebutkan, pemalsuan KTP yang dilakukan orang Malaysia itu, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga dan kedepan jangan terulang lagi.
Selain itu, apresiasi kepada Petugas Kantor Imigrasi Klas I Medan yang telah menggagalkan usaha orang asing tersebut mendapatkan dokumen pasport Indonesia.
"Pemerintah dan instansi terkait diharapkan harus lebih selektif lagi dalam pemberian KTP terhadap pemohon untuk mencegah warga asing mendapatkan identitas diri tersebut," kata mantan Pembantu 1 Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, petugas kantor Imigrasi Klas I Medan mengamankan warga Malaysia, Mohd Razib saat mengurus dokumen paspor, karena ketahuan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan kartu keluarga (KK) diduga palsu.
Bahkan, pada KTP Razib tercatat nomor induk kependudukan (NIK) 1271120109530004, sementara KK-nya dikeluarkan Disdukcapil Medan.
Petugas Imigrasi curiga dengan logat yang bersangkutan saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September 2016.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa Razib bukan WNI, di warga negara Malaysia dan memiliki paspor dari Kajang, Malaysia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto