Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menanti Kebijakan Pemerintah Soal Kapal 10 GT (1/2)

        Menanti Kebijakan Pemerintah Soal Kapal 10 GT (1/2) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberpihakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap para nelayan se-Nusantara, boleh dikata sungguh luar biasa, yang terlihat dari sejumlah kebijakannya seperti tergambar dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada 7 November 2014.

        Menteri Susi ingin membebaskan para nelayan kecil dari segala macam perizinan seperti surat laik operasi (SLO) untuk berlayar dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk penangkapan bagi nelayan yang memiliki volumen kapal di bawah 10 GT (Gross Tonage).

        Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan itu begitu bermakna bagi para nelayan kecil, namun dianggap pemerintah daerah hanya "pepesan kosong" belaka, sehingga tidak dijabarkan oleh gubernur maupun bupati dan wali kota se-Indonesia untuk membantu nelayan kecil dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo.

        Ketika berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 12 Juni 2016, Menteri Susi kembali menegaskan soal kebijakannya tersebut, sekaligus mengimbau para nelayan di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini langsung melaut jika memiliki volumen kapal di bawah 10 GT.

        Namun, apa jadinya, pungutan itu masih saja tetap ada. "Alasannya untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor kelautan dan perikanan. Apa iya...," ujar Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT Wahid Wham Nurdin dalam nada tanya.

        Abdul Wahab Sidin (49), salah seorang nelayan Kupang yang berbasis di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang menyatakan cukup gembira ketika mendengar pernyataan Menteri Susi pada saat itu, sekaligus untuk menegaskan kembali SE yang diterbitkan pada 7 November 2014 yang tidak pernah dijabarkan oleh pemerintah daerah tersebut.

        Sebagai nelayan yang memiliki kapal dengan bobot di bawah 10 GT, tentu berbesar hati dengan penegasan Menteri Susi tersebut. Namun, kegembiraan para nelayan tersebut sirna begitu saja, karena harus mengantongi SLO dan SIPI terlebih dahulu sebelum melaut.

        "Kami pasrah menerima realitas tersebut," kata Wahab sambil menarik sebatang rokok Djisamsoe di tepian PPI Tenau Kupang, Minggu (16/10/2016).

        Eskpresi yang ditunjukkan duda beranak tiga itu menggambarkan bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat, belum tentu diapresiasi dengan baik oleh pemerintah daerah seperti dalam kasus SE Menteri Kelautan dan Perikanan tertanggal 7 November 2014 itu.

        Apakah, karena alasan otonomi daerah sehingga pungutan dari SLO dan SIPI untuk menambah pundi-pundi PAD, ataukah hanya sebuah taktik belaka untuk masuk ke saku pribadi? "Hanya Tuhan dan mereka yang mengeluarkan izin itu yang tahu," ucap Wahab yang dibenarkan pula oleh Wahid Wham Nurdin.

        Menteri Susi tampaknya sadar bahwa SE yang diterbitkan pada 7 November 2014 itu belum direalisaikan oleh pemda sehingga dibutuhkan aturan yang lebih kuat, agar memudahkan nelayan untuk melaut sehingga kesejahteraan nelayan meningkat serta roda ekonomi sektor kelautan dan perikanan terus bergerak.

        Kebijakan tersebut diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan tanpa perlu izin surat laik operasi (SLO) untuk berlayar dan surat izin penangkapan ikan (SIPI) untuk penangkapan.

        "Jadi untuk kapal yang di bawah 10 GT, Presiden akan siapkan Perpres atau Inpres untuk tidak lagi diharuskan membuat izin," tegas Menteri Susi Pudjiastuti.

        Para nelayan di NTT pada prinsipnya menyambut baik rencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan izin bagi kapal nelayan berbobot di bawah 10 GT, namun kebijakan tersebut harus dipatuhi pula oleh perangkat pemerintah di tingkat daerah.

        "Jika nanti ada Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) bagi kapal nelayan dengan bobot di bawah 10 GT, harus disosialisasikan secara kontinyu agar tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk mempersulit nelayan kecil dengan segala macam alasan," ujar Wham.

        Kebijakan pemerintah bagi para nelayan yang memiliki kapal dengan bobot di bawah 10 GT tersebut, menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo agar nelayan kecil bisa melakukan penangkapan ikan, tanpa perlu izin, baik menyangkut SLO maupun SIPI.

        "Presiden akan menyiapkan aturannya, entah dalam bentuk Perpres atau Inpres agar lebih kuat, karena sebelumnya sudah ada Surat Edaran Menteri KKP yang mengatur soal itu, namun tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah, sehingga menyulitkan nelayan kecil di daerah," tutur Menteri Susi. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: