Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Djarot: Keputusan Plt Pemimpin Jakarta Ada di Tangan Kemendagri

        Djarot: Keputusan Plt Pemimpin Jakarta Ada di Tangan Kemendagri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang petahana Djarot Saiful Hidayat mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lah yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terkait cuti masa tugas untuk.

        "Saya tidak tahu siapa, yang jelas harus eselon satu dari Kemendagri dan saya kenal semuanya, mereka semua baik," ujarnya di Jakarta, Minggu.

        Jadi Djarot, menyerahkan seluruhnya kepada kemendagri, akan menempatkan siapa yang bisa mengawal, mengamankan dan kemudian melaksanakan serta mengeksekusi program-program yang sudah dirancang.

        Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih menjabat hingga akhir Oktober 2017, sehingga untuk menentukan Plt hanya dengan SK dari Kemendagri.

        Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

        "Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno.

        Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Menurut dia surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu (19/10) sore.

        "Surat itu diterima Rabu (19/10) sore," ujarnya menegaskan.

        Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

        Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

        Sementara itu, tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai dengan pendaftaran pasangan calon mulai 21 sampai 23 September 2016, verifikasi pasangan calon mulai 21 September sampai 5 Oktober 2016, penetapan pasangan calon 24 Oktober 2016.

        Pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober 2016, sengketa pencalonan mulai 24 Oktober 2016 sampai 23 Januari 2017, kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: