Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan berpendapat, pemerintah harus menindak tegas setiap oknum aparat sipil negara (ASN) yang terlibat pungutan liar (pungli).
"Setiap ASN yang terlibat pungli harus diproses hukum dan memberhentikan yang bersangkutan dari ASN. Langkah ini bisa membuat efek jera karena setiap ASN, tentu tidak ingin diberhentikan hanya karena uang Rp5.000 atau Rp10.000," katanya di Kupang, Kamis (27/10/2016).
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungli di lingkungan instansi pemerintah.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah di setiap daerah untuk memberantas pungli.
Menurut Johanes Tuba Helan, pemerintah sulit melakukan pemberantasan terhadap pungutan liar, karena dilakukan secara sistematis dan masif.
"Pungutan liar ini terjadi dimana-mana dan sulit diberantas. Ada pungli di sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, pasar, pelabuhan, bandara, terminat, jalar raya dan tempat umum lainnya," katanya.
Ia mengatakan, jika seorang memarkir mobil di pinggir jalan dan dipungut biaya parkir, sudah termasuk pungutan liar karena tidak memenuhi syarat retribusi parkir.
"Kami semua ini mestinya sudah kena pungli, tetapi karena kita menganggap itu biasa sehingga dibiarkan saja," katanya.
Contoh lain, ketika menjadi nara sumber di instansi pemerintah, saat terima honor dipotong 10 persen untuk kontribusi kepada lembaga.
"Potongan 10 persen ini ilegal dan termasuk pungutan liar. Saya sudah alami ulang-ulang tetapi saya biarkan saja," katanya.
Menurut dia, pungli ini hanya bisa dicegah jika ada kesadaran semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sendiri.
Selain itu, setiap oknum pegawai negeri sipil yang melakukan pungli, harus ditindak tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan.
Tanpa tindakan tegas dan adanya kesadaran dari semua pihak, upaya sekuat apapun yang dilakukan pemerintah dalam memberantasan pungutan liar, akan sia-sia, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ini. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: