Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2025 Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan ini mencakup seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Taspen Pastikan Pembayaran untuk Pensiunan Dimulai 2 Juni

PT Taspen (Persero) juga telah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dilakukan mulai 2 Juni 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta. Tidak ada potongan iuran ataupun potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku—dan pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

“Pembayaran ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap jasa para pensiunan, sekaligus menjadi wujud nyata dari kehadiran negara dalam menjamin kelangsungan penghasilan mereka,” kata Henra dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 700 CPNS Mundur, DPR: Kemenpan RB Harus Transparan

Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang dananya bersumber dari APBN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk gaji ke-13 yang berasal dari APBD, komponennya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tukin tidak termasuk dalam komponen APBD, namun pemerintah daerah bisa menambahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Rincian Gaji Pokok ASN dan Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS tergantung pada golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk pensiunan, besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, gaji ke-13 bagi pensiunan ASN berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat menjabat. Nilai ini belum termasuk tambahan komponen lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah

Advertisement

Bagikan Artikel: